Gojek Ubah Skema Bagi Hasil, Driver Ojol Kini Dapat 92 Persen dari Setiap Order

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: DetikFoto

Foto: DetikFoto

Jakarta, trendsberita.com — Gojek resmi mengubah skema pembagian hasil antara perusahaan dan mitra pengemudi ojek online (ojol). Dalam kebijakan terbaru ini, driver kini menerima 92 persen dari setiap pendapatan perjalanan, sementara aplikator hanya mengambil 8 persen.

Perubahan ini langsung menjadi perhatian besar di industri transportasi daring karena berdampak langsung pada pendapatan jutaan mitra pengemudi di Indonesia.

Kebijakan tersebut muncul setelah pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur batas maksimal potongan aplikator di sektor transportasi online.

Pemerintah Dorong Kenaikan Pendapatan Driver Ojol

Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 menetapkan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 8 persen. Aturan ini sekaligus mengubah struktur pembagian pendapatan di industri ride-hailing.

Dengan aturan ini, pengemudi berhak menerima minimal 92 persen dari setiap transaksi perjalanan.

Sebelumnya, sistem pembagian hasil berada di kisaran 80 persen untuk driver dan 20 persen untuk aplikator. Kebijakan baru ini menggeser porsi pendapatan secara signifikan ke arah pengemudi.

Gojek Sesuaikan Sistem Internal

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk langsung merespons aturan pemerintah tersebut. Perusahaan menyesuaikan sistem pembagian hasil di layanan GoRide agar sesuai regulasi baru.

Direktur utama GoTo, Hans Patuwo, menyampaikan bahwa perusahaan mengikuti penuh arahan pemerintah.

Baca Juga :  Harga Kopi Dunia Berfluktuasi, Brasil dan Vietnam Jadi Sorotan

Ia menegaskan Gojek akan memberikan 92 persen pendapatan perjalanan kepada mitra pengemudi GoRide.

Perusahaan juga mengakui bahwa perubahan ini akan memengaruhi pendapatan mereka. Meski begitu, Gojek tetap memilih menyesuaikan kebijakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan baru.

Dampak Langsung ke Penghasilan Driver

Perubahan skema ini langsung meningkatkan pendapatan bersih para pengemudi ojol. Dengan porsi 92 persen, driver kini menerima bagian lebih besar dari setiap perjalanan.

Sebagai contoh, jika satu perjalanan bernilai Rp50.000, maka pengemudi bisa membawa pulang Rp46.000. Sementara itu, aplikator hanya memperoleh Rp4.000 dari transaksi tersebut.

Banyak pengemudi menilai perubahan ini sebagai kabar positif. Mereka berharap pendapatan harian bisa meningkat secara signifikan, terutama di kota-kota besar dengan permintaan tinggi.

Latar Belakang Kebijakan Baru

Pemerintah menilai skema lama belum memberikan keadilan yang cukup bagi pengemudi. Karena itu, negara menetapkan batas potongan maksimal untuk aplikator.

Pemerintah juga ingin memastikan mitra pengemudi mendapatkan porsi pendapatan yang lebih besar dari kerja mereka di lapangan.

Dalam beberapa pernyataan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja transportasi online. Ia menilai pengemudi ojol memiliki peran penting dalam ekosistem ekonomi digital.

Penyesuaian Industri Ride-Hailing

Perubahan ini tidak hanya berdampak pada Gojek, tetapi juga seluruh ekosistem transportasi online di Indonesia. Perusahaan aplikator lain juga harus menyesuaikan sistem mereka agar sesuai regulasi.

Baca Juga :  14 Aplikasi Karya Anak Bangsa Paling Populer 2026, Aman dan Banyak Digunakan

Industri ride-hailing kini memasuki fase baru dengan struktur pendapatan yang lebih ketat dari sisi regulasi pemerintah.

Para pelaku industri harus menyesuaikan model bisnis, terutama pada aspek komisi dan biaya operasional.

Tantangan bagi Perusahaan Aplikator

Meski kebijakan ini menguntungkan pengemudi, perusahaan aplikator menghadapi tantangan baru. Penurunan porsi pendapatan membuat margin bisnis mereka ikut menyusut.

Gojek mengakui adanya dampak terhadap pendapatan perusahaan. Namun, perusahaan tetap melihat kebijakan ini sebagai investasi jangka panjang untuk menjaga ekosistem mitra tetap sehat.

Selain itu, perusahaan juga perlu menyesuaikan strategi operasional agar tetap berkelanjutan di tengah perubahan regulasi.

Respon Ekosistem dan Pengamat

Sejumlah pengamat menilai kebijakan ini akan mengubah struktur ekonomi transportasi online di Indonesia. Mereka melihat peningkatan porsi driver sebagai langkah besar dalam reformasi industri digital.

Namun, sebagian juga menyoroti tantangan implementasi di lapangan. Mereka menilai perlu ada pengawasan ketat agar aturan benar-benar berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, banyak mitra pengemudi menyambut positif kebijakan ini karena langsung berdampak pada pendapatan harian mereka.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM Brajo Sakti Soroti Penggunaan Anggaran Operasional RS Pratama Bukit Kerman
Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal
Pemkot Sungai Penuh Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Award 2026 Berkat Inovasi Program 3S
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Mencapai 2.500 Meter
Energi Monyet Air Bawa Keberanian Menghadapi Perubahan
Banjir Bandang Mematikan Terjang Nepal-Tibet
Ramalan Shio Rabu 26 Agustus 2026
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Bahas Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

LSM Brajo Sakti Soroti Penggunaan Anggaran Operasional RS Pratama Bukit Kerman

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Award 2026 Berkat Inovasi Program 3S

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Mencapai 2.500 Meter

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Energi Monyet Air Bawa Keberanian Menghadapi Perubahan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal

Jumat, 28 Agu 2026 - 08:26 WIB

Oplus_131072

Internasional

Energi Monyet Air Bawa Keberanian Menghadapi Perubahan

Kamis, 27 Agu 2026 - 11:25 WIB