Ekspor Satu Pintu BUMN Resmi Berlaku, Harga Sawit dan Batu Bara Akan Diatur

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ANTARA FOTO

Foto: ANTARA FOTO

Jakarta, trendsberita.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk sejumlah komoditas strategis nasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan ekspor komoditas tertentu dilakukan melalui BUMN khusus yang ditunjuk sebagai eksportir utama. Komoditas yang masuk dalam kebijakan ini meliputi kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi.

Pemerintah menilai langkah tersebut dapat memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan transparansi perdagangan internasional, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Pemerintah Terapkan Tata Kelola Baru

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan rencana ekspor satu pintu saat menyampaikan pidato di hadapan DPR RI. Pemerintah kemudian menerbitkan aturan resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dalam aturan tersebut, BUMN yang ditunjuk akan berperan sebagai eksportir utama untuk komoditas strategis tertentu. Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat memantau volume ekspor, harga transaksi, serta aliran devisa hasil ekspor secara lebih terintegrasi.

Pemerintah berharap sistem baru tersebut mampu menciptakan tata kelola ekspor yang lebih tertib dan akuntabel.

Harga Sawit dan Batu Bara Akan Lebih Terkontrol

Salah satu poin penting dalam kebijakan baru ini adalah penguatan kontrol terhadap harga ekspor komoditas strategis.

Selama ini pemerintah menghadapi tantangan dalam memantau transaksi ekspor yang melibatkan banyak perusahaan dan berbagai negara tujuan. Dengan sistem satu pintu, pemerintah dapat memperoleh data yang lebih akurat mengenai harga jual dan volume perdagangan.

Baca Juga :  Kemensos Alihkan Pengelolaan TMP ke Kemenhan, DPD Usul Ubah Undang-Undang

Langkah tersebut juga membantu pemerintah mengurangi potensi praktik under invoicing atau pelaporan harga yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Selain itu, pemerintah ingin memastikan bahwa nilai ekspor komoditas Indonesia mencerminkan harga pasar yang wajar sehingga memberikan manfaat maksimal bagi negara.

Sawit dan Batu Bara Jadi Komoditas Utama

Kelapa sawit dan batu bara merupakan dua komoditas ekspor terbesar Indonesia.

Kedua sektor tersebut memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan devisa negara serta mendukung aktivitas ekonomi di berbagai daerah penghasil. Karena itu, pemerintah menempatkan kedua komoditas tersebut sebagai bagian dari sumber daya alam strategis yang memerlukan pengawasan lebih kuat.

Selain sawit dan batu bara, pemerintah juga memasukkan ferro alloy ke dalam daftar komoditas yang wajib mengikuti skema ekspor satu pintu.

Kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola perdagangan komoditas unggulan nasional.

Pemerintah Ingin Tingkatkan Penerimaan Negara

Salah satu tujuan utama kebijakan ekspor satu pintu adalah meningkatkan penerimaan negara.

Pemerintah menilai sistem lama masih menyisakan berbagai celah yang memungkinkan terjadinya praktik penghindaran pajak, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.

Melalui pengawasan yang lebih terpusat, pemerintah berharap dapat memaksimalkan penerimaan pajak, royalti, dan berbagai sumber pendapatan negara lainnya yang berasal dari sektor sumber daya alam.

Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kemandirian fiskal nasional.

Baca Juga :  Partai Ummat Sesalkan Pernyataan Amien Rais soal Prabowo dan Teddy: Disebut “Offside”

Tidak Semua Perusahaan Wajib Mengikuti

Meski menerapkan sistem ekspor satu pintu, pemerintah tetap membuka peluang pengecualian bagi pelaku usaha tertentu.

Dalam PP Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah memberikan ruang bagi perusahaan yang memiliki kontrak khusus atau perjanjian tertentu dengan pemerintah untuk memperoleh pengecualian dari skema ekspor melalui BUMN.

Namun perusahaan yang ingin mendapatkan pengecualian harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan pengawasan negara dan kebutuhan dunia usaha.

Pelaku Usaha Mulai Menyesuaikan Diri

Penerapan aturan baru mendorong pelaku usaha melakukan berbagai penyesuaian.

Perusahaan eksportir kini perlu memahami mekanisme baru yang berlaku dalam proses ekspor komoditas strategis. Mereka juga harus menyesuaikan prosedur administrasi serta sistem pelaporan yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan internasional.

Pemerintah berharap proses transisi dapat berjalan lancar sehingga tidak mengganggu aktivitas ekspor nasional.

Koordinasi antara pemerintah, BUMN, dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Dampak terhadap Industri Nasional

Sejumlah pengamat menilai kebijakan ekspor satu pintu berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap tata kelola perdagangan komoditas Indonesia.

Jika berjalan efektif, sistem ini dapat meningkatkan transparansi transaksi, memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global, serta memperbesar manfaat ekonomi yang diterima negara.

Namun pemerintah juga perlu memastikan proses implementasi berlangsung efisien agar tidak menimbulkan hambatan baru bagi dunia usaha.

Karena itu, evaluasi berkala menjadi langkah penting dalam pelaksanaan aturan tersebut.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramalan Terbaru Purbaya Soal Rupiah, Diprediksi Menguat Mulai Juli 2026
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Kelas Menengah Dinilai Paling Terbebani
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Kontrak Lama Tetap Berlaku
Resmi Dilantik, Nanik Fokus Efisiensi Anggaran dan Evaluasi MBG
Puluhan Gempa Guncang Kepulauan Sangihe, Terbesar M 6,8
MBG dan Kopdes Dianggap Bebani APBN, Ini Respons Menkeu Purbaya
Rupiah Tembus Rp19.000? Analis Ungkap Skenario Pelemahan Mata Uang RI
Defisit APBN Mei 2026 Capai Rp180,4 Triliun, Naik 76,32 Persen Secara Tahunan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:00 WIB

Ramalan Terbaru Purbaya Soal Rupiah, Diprediksi Menguat Mulai Juli 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00 WIB

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Kelas Menengah Dinilai Paling Terbebani

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Kontrak Lama Tetap Berlaku

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Resmi Dilantik, Nanik Fokus Efisiensi Anggaran dan Evaluasi MBG

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Puluhan Gempa Guncang Kepulauan Sangihe, Terbesar M 6,8

Berita Terbaru

(NurPhoto via Getty Images/NurPhoto)

Internasional

Diserang Rudal Iran, Pangkalan Udara Utama Israel Mengalami Kerusakan

Kamis, 11 Jun 2026 - 13:00 WIB