Begini Cara Booking Antrean BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Grandyos Zafna)

Kantor BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Grandyos Zafna)

Trendsberita – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini tidak perlu lagi datang pagi-pagi untuk mengantre di kantor cabang. Sistem antrean online memungkinkan peserta memilih jadwal layanan secara praktis.

Pendaftaran antrean online bisa dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Peserta hanya perlu mengisi data diri sesuai identitas.

Data yang diminta meliputi NIK, nomor KPJ, nama lengkap, dan nomor handphone. Selain itu, peserta juga harus memilih wilayah pelayanan dan kantor cabang tujuan.

Baca Juga :  Kata Liliek Tak Ada Tugas Khusus Saat Gantikan Anwar Usman di MK

Setelah itu, peserta menentukan tanggal dan jam kedatangan. Jadwal ini disesuaikan dengan kuota yang tersedia di sistem.

Jika semua data sudah diisi, peserta akan menerima konfirmasi. Bukti antrean biasanya dikirim melalui pesan atau email.

Peserta wajib datang sesuai jadwal yang dipilih. Disarankan hadir minimal 30 menit sebelum waktu layanan agar tidak kehilangan antrean.

Baca Juga :  Daftar Harga BBM Pertamina, BP, Shell, dan Vivo per 1 Mei 2026: Ini Rinciannya

Layanan ini memudahkan peserta karena tidak perlu menunggu lama di lokasi. Sistem antrean online juga membantu mengatur jumlah pengunjung agar lebih tertib.

Meski sudah daftar online, peserta tetap harus datang ke kantor cabang untuk proses lanjutan.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramalan Terbaru Purbaya Soal Rupiah, Diprediksi Menguat Mulai Juli 2026
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Kelas Menengah Dinilai Paling Terbebani
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Kontrak Lama Tetap Berlaku
Resmi Dilantik, Nanik Fokus Efisiensi Anggaran dan Evaluasi MBG
Puluhan Gempa Guncang Kepulauan Sangihe, Terbesar M 6,8
MBG dan Kopdes Dianggap Bebani APBN, Ini Respons Menkeu Purbaya
Rupiah Tembus Rp19.000? Analis Ungkap Skenario Pelemahan Mata Uang RI
Ekspor Satu Pintu BUMN Resmi Berlaku, Harga Sawit dan Batu Bara Akan Diatur
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:00 WIB

Ramalan Terbaru Purbaya Soal Rupiah, Diprediksi Menguat Mulai Juli 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00 WIB

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Kelas Menengah Dinilai Paling Terbebani

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Kontrak Lama Tetap Berlaku

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Resmi Dilantik, Nanik Fokus Efisiensi Anggaran dan Evaluasi MBG

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Puluhan Gempa Guncang Kepulauan Sangihe, Terbesar M 6,8

Berita Terbaru

(NurPhoto via Getty Images/NurPhoto)

Internasional

Diserang Rudal Iran, Pangkalan Udara Utama Israel Mengalami Kerusakan

Kamis, 11 Jun 2026 - 13:00 WIB