Aturan Baru Toko Online Segera Terbit, Marketplace Dilarang Naikkan Biaya Sepihak

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Retno Ayuningrum/detikcom

Foto: Retno Ayuningrum/detikcom

JAKARTA, trendsberita.com – Pemerintah segera menerbitkan aturan baru yang mengatur hubungan antara marketplace dan pelaku usaha yang berjualan secara online. Kementerian UMKM memastikan proses harmonisasi regulasi telah rampung. Saat ini pemerintah menyelesaikan tahap administrasi terakhir sebelum menerbitkan aturan tersebut.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa pemerintah menyusun regulasi ini untuk melindungi pelaku UMKM sekaligus menciptakan persaingan yang sehat di sektor perdagangan digital. Selain itu, pemerintah ingin memberikan kepastian usaha kepada jutaan penjual yang mengandalkan marketplace sebagai sarana utama pemasaran produk.

Karena itu, pemerintah mengajak seluruh platform digital menyesuaikan sistem operasional mereka sebelum aturan mulai berlaku.

Pemerintah Rampungkan Pembahasan Regulasi

Kementerian UMKM bersama sejumlah kementerian terkait menyelesaikan pembahasan aturan dalam beberapa bulan terakhir. Tim penyusun juga berdiskusi dengan pelaku industri agar regulasi yang lahir mampu menjawab kebutuhan dunia usaha.

Maman menegaskan bahwa seluruh kementerian telah menyepakati substansi aturan tersebut.

“Harmonisasi semua kementerian terkait sudah selesai,” ujar Maman Abdurrahman.

Karena itu, pemerintah optimistis aturan baru dapat segera berlaku dalam waktu dekat.

Pemerintah Larang Kenaikan Biaya Sepihak

Pemerintah menaruh perhatian besar terhadap biaya layanan yang selama ini dibebankan marketplace kepada para penjual.

Banyak pelaku UMKM mengeluhkan kenaikan biaya yang muncul secara mendadak. Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan menghitung biaya operasional dan menentukan harga jual produk.

Baca Juga :  APKASINDO Sambut Positif Hasil Rakor Harga TBS Sawit, Petani Dapat Angin Segar

Karena itu, pemerintah melarang marketplace menaikkan biaya layanan secara sepihak. Pemerintah mewajibkan platform digital memberikan kepastian biaya kepada para seller dalam periode tertentu.

Langkah tersebut memberi ruang bagi pelaku usaha untuk menyusun strategi bisnis dengan lebih baik.

“Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya,” kata Maman.

Marketplace Wajib Memberikan Kontrak yang Jelas

Pemerintah juga mengatur pola kerja sama antara marketplace dan seller.

Melalui aturan baru ini, marketplace wajib memberikan kontrak yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak secara jelas. Selain itu, marketplace harus mencantumkan seluruh biaya yang berlaku selama masa kontrak.

Dengan aturan tersebut, seller dapat mengetahui seluruh ketentuan sejak awal kerja sama.

Karena itu, pelaku usaha tidak perlu menghadapi perubahan biaya secara tiba-tiba di tengah masa kontrak.

Platform Harus Memberi Pemberitahuan Lebih Awal

Pemerintah mewajibkan marketplace memberitahukan perubahan biaya layanan jauh sebelum aturan baru berlaku.

Kebijakan ini memberi kesempatan kepada seller untuk menyesuaikan strategi penjualan dan perhitungan keuntungan mereka. Selain itu, langkah tersebut membantu pelaku usaha menghindari risiko kerugian akibat perubahan biaya mendadak.

Karena itu, pemerintah berharap hubungan antara marketplace dan penjual menjadi lebih transparan.

Transparansi yang baik juga dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap platform digital.

Baca Juga :  ASN DKI Disanksi Usai Ketahuan Pakai Mobil Dinas ke Puncak

Pemerintah Dorong Transparansi Kontrak Digital

Pemerintah menilai sebagian kontrak digital masih sulit dipahami oleh pelaku UMKM.

Karena itu, pemerintah meminta marketplace menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Marketplace juga harus menampilkan informasi penting secara jelas agar seller dapat membaca seluruh ketentuan tanpa kesulitan.

Langkah tersebut membantu pelaku usaha memahami hak dan kewajiban mereka sebelum bergabung dengan sebuah platform.

Selain itu, kebijakan ini dapat mengurangi potensi sengketa antara marketplace dan seller.

Pemerintah Siapkan Pengawasan dan Sanksi

Pemerintah tidak hanya menerbitkan aturan baru.

Jika sebuah platform melanggar aturan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menindak setiap pelanggaran.

Karena itu, pemerintah berharap seluruh pelaku industri mematuhi aturan dan menjaga iklim usaha yang sehat.

UMKM Menjadi Fokus Utama

Pemerintah menempatkan UMKM sebagai fokus utama dalam penyusunan regulasi ini.

Selama beberapa tahun terakhir, UMKM berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional. Karena itu, pemerintah ingin memastikan pelaku usaha kecil memperoleh perlindungan yang memadai.

Selain melindungi seller, pemerintah juga ingin memperkuat daya saing produk lokal di pasar digital Indonesia.

Dengan regulasi yang lebih jelas, UMKM dapat mengembangkan usaha mereka secara lebih berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Defisit APBN Mei 2026 Capai Rp180,4 Triliun, Naik 76,32 Persen Secara Tahunan
Rupiah Melemah ke Rekor Terendah, Ini Dampaknya terhadap Dompet Masyarakat
Prabowo Akan Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN pada 8 Juni 2026
Perlu Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Mengerek Nilai Tukar Rupiah
Kepala BGN Akan Review 27 Ribu SPPG, Kaji Enam Dapur MBG per Kecamatan
Rupiah Anjlok ke Rp17.926 per Dollar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia
7 Fakta Menarik tentang Sifat Generasi Z yang Kerap Jadi Sorotan di Era Digital
Besok Ada Pengumuman Penting, Pasar Waspadai Data Inflasi Indonesia Juni 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:00 WIB

Defisit APBN Mei 2026 Capai Rp180,4 Triliun, Naik 76,32 Persen Secara Tahunan

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rekor Terendah, Ini Dampaknya terhadap Dompet Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:00 WIB

Perlu Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Mengerek Nilai Tukar Rupiah

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:00 WIB

Kepala BGN Akan Review 27 Ribu SPPG, Kaji Enam Dapur MBG per Kecamatan

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:00 WIB

Aturan Baru Toko Online Segera Terbit, Marketplace Dilarang Naikkan Biaya Sepihak

Berita Terbaru