ASN DKI Disanksi Usai Ketahuan Pakai Mobil Dinas ke Puncak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mobil pelat merah diganti mobil pelat putih (tangkapan layar)

Foto: Mobil pelat merah diganti mobil pelat putih (tangkapan layar)

Trendsberita – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikenai sanksi setelah ketahuan menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi ke kawasan Puncak, Bogor.

Kasus ini menjadi sorotan setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Dalam video, terlihat mobil dinas menggunakan pelat putih, padahal seharusnya menggunakan pelat merah.

Saat diperiksa oleh polisi, pengemudi mengakui pelat nomor sengaja diganti agar kendaraan tidak menarik perhatian.

Petugas kemudian meminta pelat dikembalikan ke warna asli. Polisi juga menyita pelat palsu dan memberikan teguran kepada pengemudi.

Baca Juga :  ASN DKI Terancam Sanksi Jika WFH Disalahgunakan Jadi WFC

Kasat Lantas Polres Bogor, Afif Widhi Ananto, menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan lalu lintas, khususnya terkait kewajiban penggunaan pelat nomor resmi.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa ASN yang terlibat sudah ditindak.

Ia menekankan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas. Menurutnya, kendaraan dinas harus digunakan sesuai peruntukannya.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menyebut ASN tersebut berasal dari unit di bawah Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).

Baca Juga :  Anwar Usman Tiba-tiba Lemas Usai Kirab Purnabakti di MK

Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, ASN tersebut mengaku sedang membuat konten promosi aset daerah. Namun, masalah muncul karena pelat kendaraan diubah menjadi putih.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan teguran dan masih mendalami pelanggaran tersebut. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan fasilitas negara harus sesuai aturan. Pelanggaran seperti ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM Brajo Sakti Soroti Penggunaan Anggaran Operasional RS Pratama Bukit Kerman
Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal
Pemkot Sungai Penuh Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Award 2026 Berkat Inovasi Program 3S
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Mencapai 2.500 Meter
Energi Monyet Air Bawa Keberanian Menghadapi Perubahan
Banjir Bandang Mematikan Terjang Nepal-Tibet
Ramalan Shio Rabu 26 Agustus 2026
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Bahas Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

LSM Brajo Sakti Soroti Penggunaan Anggaran Operasional RS Pratama Bukit Kerman

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Award 2026 Berkat Inovasi Program 3S

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Mencapai 2.500 Meter

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Energi Monyet Air Bawa Keberanian Menghadapi Perubahan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal

Jumat, 28 Agu 2026 - 08:26 WIB

Oplus_131072

Internasional

Energi Monyet Air Bawa Keberanian Menghadapi Perubahan

Kamis, 27 Agu 2026 - 11:25 WIB