ASN DKI Terancam Sanksi Jika WFH Disalahgunakan Jadi WFC

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Work From Home (Dok. Ericsson).

Foto: Ilustrasi Work From Home (Dok. Ericsson).

Trendsberita – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan menindak aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahgunakan kebijakan work from home (WFH). Pegawai yang seharusnya bekerja dari rumah tetapi justru bekerja dari kafe atau tempat umum (work from cafe/WFC) bisa dikenai sanksi.

Pramono Anung menyatakan bahwa WFH memiliki aturan yang jelas. ASN diminta tetap bekerja dari rumah, bukan dari lokasi lain yang tidak sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak akan ditoleransi. Pemerintah daerah akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar.

Baca Juga :  KPK Panggil Pengusaha Rokok Jatim Terkait Kasus Suap Bea Cukai

Selain itu, ASN yang menjalani WFH juga diminta membatasi mobilitas. Mereka tidak dianjurkan bepergian menggunakan kendaraan pribadi selama jam kerja. Jika harus keluar, penggunaan transportasi umum lebih disarankan.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan sekaligus menekan konsumsi bahan bakar. WFH diharapkan bisa membantu efisiensi energi di wilayah Jakarta.

Pemprov DKI menerapkan sistem kerja campuran. Sebagian ASN bekerja dari rumah, sementara sisanya tetap bekerja di kantor. Persentasenya berkisar antara 25 hingga 50 persen, tergantung kebutuhan masing-masing instansi.

Baca Juga :  BULOG Cetak Sejarah! Stok Beras Tembus 5 Juta Ton, Ini Dampaknya ke RI

Namun, tidak semua ASN bisa menjalankan WFH. Pegawai yang bertugas di layanan publik tetap harus bekerja di lapangan. Misalnya petugas kesehatan, pemadam kebakaran, dan Satpol PP.

Untuk memastikan aturan berjalan, pemerintah juga memperketat pengawasan. Sistem absensi berbasis digital tetap digunakan untuk memantau kehadiran ASN, meski mereka bekerja dari rumah.

Dengan aturan ini, ASN diharapkan tetap disiplin. Fleksibilitas kerja yang diberikan tidak boleh disalahgunakan. Pemerintah ingin memastikan kinerja tetap optimal meski pola kerja berubah.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal
Pemkot Sungai Penuh Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Award 2026 Berkat Inovasi Program 3S
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Mencapai 2.500 Meter
Energi Monyet Air Bawa Keberanian Menghadapi Perubahan
Banjir Bandang Mematikan Terjang Nepal-Tibet
Ramalan Shio Rabu 26 Agustus 2026
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Bahas Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg
Indonesia Belum Gunakan Pesawat Water Bombing Malaysia untuk Karhutla
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Award 2026 Berkat Inovasi Program 3S

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Mencapai 2.500 Meter

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Energi Monyet Air Bawa Keberanian Menghadapi Perubahan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Banjir Bandang Mematikan Terjang Nepal-Tibet

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal

Jumat, 28 Agu 2026 - 08:26 WIB

Oplus_131072

Internasional

Energi Monyet Air Bawa Keberanian Menghadapi Perubahan

Kamis, 27 Agu 2026 - 11:25 WIB

Oplus_0

Internasional

Banjir Bandang Mematikan Terjang Nepal-Tibet

Kamis, 27 Agu 2026 - 10:47 WIB