ASN DKI Terancam Sanksi Jika WFH Disalahgunakan Jadi WFC

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Work From Home (Dok. Ericsson).

Foto: Ilustrasi Work From Home (Dok. Ericsson).

Trendsberita – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan menindak aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahgunakan kebijakan work from home (WFH). Pegawai yang seharusnya bekerja dari rumah tetapi justru bekerja dari kafe atau tempat umum (work from cafe/WFC) bisa dikenai sanksi.

Pramono Anung menyatakan bahwa WFH memiliki aturan yang jelas. ASN diminta tetap bekerja dari rumah, bukan dari lokasi lain yang tidak sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak akan ditoleransi. Pemerintah daerah akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar.

Baca Juga :  Arahan Pramono Anung: Gedung di Atas 4 Lantai Wajib Terkoneksi CCTV Pemprov

Selain itu, ASN yang menjalani WFH juga diminta membatasi mobilitas. Mereka tidak dianjurkan bepergian menggunakan kendaraan pribadi selama jam kerja. Jika harus keluar, penggunaan transportasi umum lebih disarankan.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan sekaligus menekan konsumsi bahan bakar. WFH diharapkan bisa membantu efisiensi energi di wilayah Jakarta.

Pemprov DKI menerapkan sistem kerja campuran. Sebagian ASN bekerja dari rumah, sementara sisanya tetap bekerja di kantor. Persentasenya berkisar antara 25 hingga 50 persen, tergantung kebutuhan masing-masing instansi.

Baca Juga :  7 Fakta Menarik tentang Sifat Generasi Z yang Kerap Jadi Sorotan di Era Digital

Namun, tidak semua ASN bisa menjalankan WFH. Pegawai yang bertugas di layanan publik tetap harus bekerja di lapangan. Misalnya petugas kesehatan, pemadam kebakaran, dan Satpol PP.

Untuk memastikan aturan berjalan, pemerintah juga memperketat pengawasan. Sistem absensi berbasis digital tetap digunakan untuk memantau kehadiran ASN, meski mereka bekerja dari rumah.

Dengan aturan ini, ASN diharapkan tetap disiplin. Fleksibilitas kerja yang diberikan tidak boleh disalahgunakan. Pemerintah ingin memastikan kinerja tetap optimal meski pola kerja berubah.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

September 2026 diprediksi menjadi bulan peluncuran smartphone flagship terbesar
Misteri Batu Gong Purba yang Bisa Berdenting Seperti Logam
Garuda Mengamuk! Indonesia Libas Kamboja 5-1, Raih Tiga Poin Perdana di Kejuaraan ASEAN
Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Hari Ini, 28 Juli 2026, Klaim Hadiah Menarik
Kode Redeem Free Fire Hari Ini, Klaim Bundle BR Elite, Skin, Voucher, dan Hadiah Gratis
HP iQOO Terbaru 2026, Performa Gaming Kencang
Angin Puting Beliung Terjang Kerinci
Harga Emas Hari Ini 27 Juli 2026 Melonjak, Naik Rp14.772 per Gram
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:42 WIB

September 2026 diprediksi menjadi bulan peluncuran smartphone flagship terbesar

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:33 WIB

Misteri Batu Gong Purba yang Bisa Berdenting Seperti Logam

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:33 WIB

Garuda Mengamuk! Indonesia Libas Kamboja 5-1, Raih Tiga Poin Perdana di Kejuaraan ASEAN

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:01 WIB

Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Hari Ini, 28 Juli 2026, Klaim Hadiah Menarik

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:34 WIB

Kode Redeem Free Fire Hari Ini, Klaim Bundle BR Elite, Skin, Voucher, dan Hadiah Gratis

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Misteri Batu Gong Purba yang Bisa Berdenting Seperti Logam

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:33 WIB