trendsberita – Bareskrim Polri mengungkap dugaan transaksi besar dalam kasus perdagangan emas ilegal yang melibatkan PT Simba Jaya. Nilai akumulasi transaksi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 25,9 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan emas yang diduga berasal dari tambang ilegal. Penyidik kini menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan jaringan tersebut.
Penyidikan berawal dari laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan pola transaksi mencurigakan dalam perdagangan emas. Aktivitas ini diduga melibatkan toko emas, perusahaan pemurnian, hingga jalur ekspor.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi perusahaan pemurnian emas di Jawa Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita emas batangan, perhiasan, serta uang tunai miliaran rupiah sebagai barang bukti.
Polisi menyebut penyidikan masih terus berkembang. Fokus utama saat ini adalah melacak aset hasil dugaan TPPU agar dapat dipetakan secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam tata niaga emas ilegal.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar di sektor perdagangan emas nasional. Nilai transaksi yang sangat besar menunjukkan skala peredaran yang melibatkan banyak pihak dalam rantai distribusi emas ilegal.









