Akumulasi Transaksi Emas Ilegal PT Simba Jaya Capai Rp 25,9 Triliun, Aset TPPU Ditelusuri

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri menggeledah tiga perusahaan terkait dugaan pencucian uang hasil tambang ilegal. (dok.istimewa)

Bareskrim Polri menggeledah tiga perusahaan terkait dugaan pencucian uang hasil tambang ilegal. (dok.istimewa)

trendsberita – Bareskrim Polri mengungkap dugaan transaksi besar dalam kasus perdagangan emas ilegal yang melibatkan PT Simba Jaya. Nilai akumulasi transaksi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 25,9 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan emas yang diduga berasal dari tambang ilegal. Penyidik kini menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan jaringan tersebut.

Penyidikan berawal dari laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan pola transaksi mencurigakan dalam perdagangan emas. Aktivitas ini diduga melibatkan toko emas, perusahaan pemurnian, hingga jalur ekspor.

Baca Juga :  Pesan Terakhir Kapten Zulmi ke Sang Ayah: “Jangan Pergi Sendirian”

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi perusahaan pemurnian emas di Jawa Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita emas batangan, perhiasan, serta uang tunai miliaran rupiah sebagai barang bukti.

Polisi menyebut penyidikan masih terus berkembang. Fokus utama saat ini adalah melacak aset hasil dugaan TPPU agar dapat dipetakan secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam tata niaga emas ilegal.

Baca Juga :  Bahlil Pastikan Stok LPG Aman, Impor Dialihkan dari Timur Tengah

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar di sektor perdagangan emas nasional. Nilai transaksi yang sangat besar menunjukkan skala peredaran yang melibatkan banyak pihak dalam rantai distribusi emas ilegal.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pramono Anung Janji Tindak Tegas Pemalak Sopir Bajaj di Tanah Abang
Cara Cek Status Bansos Online Lewat Website dan Aplikasi Kemensos
Viral PPSU DKI Unggah Foto Before-After Kerja di CFD, Pramono Beri Apresiasi
Lokakarya DPD di MPR Tekankan Peran Perempuan di Era Digital
KPK Ungkap Bupati Gatut Paksa Bawahan Teken “Dua Surat Sakti”, Rapat Tertutup Tanpa HP
Kata Liliek Tak Ada Tugas Khusus Saat Gantikan Anwar Usman di MK
Wamendagri Respons Usul JK soal Subsidi BBM Dicabut: Akan Bebani Rakyat
8 Fakta Pegawai KPK Gadungan Peras Ahmad Sahroni Rp 300 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 20:00 WIB

Akumulasi Transaksi Emas Ilegal PT Simba Jaya Capai Rp 25,9 Triliun, Aset TPPU Ditelusuri

Minggu, 12 April 2026 - 19:30 WIB

Cara Cek Status Bansos Online Lewat Website dan Aplikasi Kemensos

Minggu, 12 April 2026 - 19:30 WIB

Viral PPSU DKI Unggah Foto Before-After Kerja di CFD, Pramono Beri Apresiasi

Minggu, 12 April 2026 - 18:53 WIB

Lokakarya DPD di MPR Tekankan Peran Perempuan di Era Digital

Minggu, 12 April 2026 - 12:30 WIB

KPK Ungkap Bupati Gatut Paksa Bawahan Teken “Dua Surat Sakti”, Rapat Tertutup Tanpa HP

Berita Terbaru