10 Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Divonis Hingga 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jambiupdate.co

Foto: Jambiupdate.co

Trendsberita – Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci. Dalam putusan tersebut, majelis hakim memberikan hukuman penjara dengan masa yang bervariasi, dengan vonis tertinggi mencapai 1 tahun 8 bulan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan yang dibiayai dari anggaran daerah. Proyek tersebut seharusnya bertujuan meningkatkan penerangan dan keselamatan masyarakat, namun justru disalahgunakan oleh sejumlah pihak.

Baca Juga :  Gunung Ile Lewotolok di NTT Erupsi 14 Kali Semalaman, Lava Mengalir 200 Meter

Dalam persidangan, para terdakwa terbukti terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara. Hakim menilai perbuatan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan.

Baca Juga :  Cuaca Kerinci Hari Ini, BMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Lebat Guyur Sejumlah Wilayah

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah sebagian terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Putusan ini diharapkan menjadi efek jera, sekaligus peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan anggaran publik. Kasus ini juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pemerintah daerah.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM Brajo Sakti Soroti Penggunaan Anggaran Operasional RS Pratama Bukit Kerman
Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal
Pemkot Sungai Penuh Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Award 2026 Berkat Inovasi Program 3S
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Mencapai 2.500 Meter
Ramalan Shio Rabu 26 Agustus 2026
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Bahas Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg
Indonesia Belum Gunakan Pesawat Water Bombing Malaysia untuk Karhutla
Energi Perubahan, Empat Shio Ini Diprediksi Beruntung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

LSM Brajo Sakti Soroti Penggunaan Anggaran Operasional RS Pratama Bukit Kerman

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Award 2026 Berkat Inovasi Program 3S

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Mencapai 2.500 Meter

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ramalan Shio Rabu 26 Agustus 2026

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal

Jumat, 28 Agu 2026 - 08:26 WIB

Oplus_131072

Internasional

Energi Monyet Air Bawa Keberanian Menghadapi Perubahan

Kamis, 27 Agu 2026 - 11:25 WIB