Jakarta, trendsberita.com – Polri menggelar Operasi Patuh 2026 di seluruh Indonesia mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026. Operasi ini menargetkan peningkatan ketertiban lalu lintas sekaligus menekan pelanggaran di jalan raya.
Selain itu, kepolisian mengarahkan penegakan hukum berbasis digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Polisi Fokus Tindak Pelanggaran Pelat Nomor
Korlantas Polri menetapkan pelanggaran pelat nomor sebagai fokus utama operasi tahun ini.
Petugas menindak kendaraan yang tidak memasang pelat, menyamarkan angka, atau menggunakan pelat tidak sesuai standar. Di samping itu, polisi juga menyasar pelat palsu yang mengganggu identifikasi kendaraan.
Dengan langkah ini, kamera ETLE dapat membaca data kendaraan secara lebih akurat.
ETLE Diperluas di Seluruh Wilayah
Polisi memperluas penggunaan ETLE untuk mempercepat penegakan hukum di jalan raya.
Sementara itu, petugas tetap menjalankan tilang manual di titik tertentu sebagai pelengkap sistem digital.
Karena itu, kepolisian menggabungkan pendekatan digital dan manual agar penindakan tetap efektif.
Kombinasi Penindakan di Operasi Patuh
Polisi membagi metode penindakan menjadi tiga bagian:
- 60% ETLE
- 30% tilang manual
- 10% teguran simpatik
Selain itu, pembagian ini membantu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan edukasi masyarakat.
Edukasi Lalu Lintas Ditingkatkan
Polisi juga memberikan edukasi kepada pengendara selama operasi berlangsung.
Petugas mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan, termasuk penggunaan pelat nomor yang sesuai ketentuan.
Dengan demikian, kepolisian berharap kesadaran tertib lalu lintas meningkat secara bertahap.
Kesimpulan
Operasi Patuh 2026 dimulai 8 Juni dengan fokus pada pelanggaran pelat nomor dan penerapan ETLE. Selain penindakan, polisi juga mengedepankan edukasi agar lalu lintas lebih tertib dan aman.








