Mendes Ingatkan Mitra Dapur MBG Jangan Main-main dengan Aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kemendes

Foto: Kemendes

Trendsberita – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengingatkan mitra dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap standar operasional akan dikenai sanksi tegas. Sanksi bisa berupa penghentian operasional hingga pemutusan kontrak kerja sama.

Menurutnya, program MBG bukan sekadar kegiatan bisnis. Program ini merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional yang harus dijaga kualitasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Buka Rekrutmen SDM PHTC Presiden, Sasar Talenta Terbaik Nasional

Yandri menyebut mitra dapur tidak boleh bermain dengan kualitas makanan. Mereka juga dilarang melakukan mark-up anggaran atau mengabaikan standar keamanan pangan.

Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG. Standar operasional akan diterapkan secara ketat di seluruh dapur penyedia makanan.

Ia juga mengungkapkan bahwa masih ada banyak dapur MBG yang dihentikan sementara. Hal ini dilakukan karena belum memenuhi persyaratan teknis dan operasional.

Baca Juga :  Komisi IX DPR Akan Panggil BGN soal Pengadaan Motor Listrik Kepala SPPG

Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi program. Pemerintah ingin memastikan bantuan makanan benar-benar aman dan berkualitas bagi masyarakat.

Program MBG sendiri menyasar kelompok rentan. Penerima manfaat meliputi anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, hingga lansia.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramalan Terbaru Purbaya Soal Rupiah, Diprediksi Menguat Mulai Juli 2026
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Kelas Menengah Dinilai Paling Terbebani
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Kontrak Lama Tetap Berlaku
Resmi Dilantik, Nanik Fokus Efisiensi Anggaran dan Evaluasi MBG
Puluhan Gempa Guncang Kepulauan Sangihe, Terbesar M 6,8
MBG dan Kopdes Dianggap Bebani APBN, Ini Respons Menkeu Purbaya
Rupiah Tembus Rp19.000? Analis Ungkap Skenario Pelemahan Mata Uang RI
Ekspor Satu Pintu BUMN Resmi Berlaku, Harga Sawit dan Batu Bara Akan Diatur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:00 WIB

Ramalan Terbaru Purbaya Soal Rupiah, Diprediksi Menguat Mulai Juli 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00 WIB

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Kelas Menengah Dinilai Paling Terbebani

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Kontrak Lama Tetap Berlaku

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Resmi Dilantik, Nanik Fokus Efisiensi Anggaran dan Evaluasi MBG

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Puluhan Gempa Guncang Kepulauan Sangihe, Terbesar M 6,8

Berita Terbaru

(NurPhoto via Getty Images/NurPhoto)

Internasional

Diserang Rudal Iran, Pangkalan Udara Utama Israel Mengalami Kerusakan

Kamis, 11 Jun 2026 - 13:00 WIB