ASN DKI Disanksi Usai Ketahuan Pakai Mobil Dinas ke Puncak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mobil pelat merah diganti mobil pelat putih (tangkapan layar)

Foto: Mobil pelat merah diganti mobil pelat putih (tangkapan layar)

Trendsberita – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikenai sanksi setelah ketahuan menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi ke kawasan Puncak, Bogor.

Kasus ini menjadi sorotan setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Dalam video, terlihat mobil dinas menggunakan pelat putih, padahal seharusnya menggunakan pelat merah.

Saat diperiksa oleh polisi, pengemudi mengakui pelat nomor sengaja diganti agar kendaraan tidak menarik perhatian.

Petugas kemudian meminta pelat dikembalikan ke warna asli. Polisi juga menyita pelat palsu dan memberikan teguran kepada pengemudi.

Baca Juga :  Hendarsam Marantoko Resmi Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi Kemenimipas

Kasat Lantas Polres Bogor, Afif Widhi Ananto, menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan lalu lintas, khususnya terkait kewajiban penggunaan pelat nomor resmi.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa ASN yang terlibat sudah ditindak.

Ia menekankan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas. Menurutnya, kendaraan dinas harus digunakan sesuai peruntukannya.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menyebut ASN tersebut berasal dari unit di bawah Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).

Baca Juga :  Harga BBM di Seluruh SPBU RI Berlaku 16 April 2026, Pemerintah Tahan Kenaikan

Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, ASN tersebut mengaku sedang membuat konten promosi aset daerah. Namun, masalah muncul karena pelat kendaraan diubah menjadi putih.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan teguran dan masih mendalami pelanggaran tersebut. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan fasilitas negara harus sesuai aturan. Pelanggaran seperti ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramalan Terbaru Purbaya Soal Rupiah, Diprediksi Menguat Mulai Juli 2026
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Kelas Menengah Dinilai Paling Terbebani
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Kontrak Lama Tetap Berlaku
Resmi Dilantik, Nanik Fokus Efisiensi Anggaran dan Evaluasi MBG
Puluhan Gempa Guncang Kepulauan Sangihe, Terbesar M 6,8
MBG dan Kopdes Dianggap Bebani APBN, Ini Respons Menkeu Purbaya
Rupiah Tembus Rp19.000? Analis Ungkap Skenario Pelemahan Mata Uang RI
Ekspor Satu Pintu BUMN Resmi Berlaku, Harga Sawit dan Batu Bara Akan Diatur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:00 WIB

Ramalan Terbaru Purbaya Soal Rupiah, Diprediksi Menguat Mulai Juli 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00 WIB

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Kelas Menengah Dinilai Paling Terbebani

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Kontrak Lama Tetap Berlaku

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Resmi Dilantik, Nanik Fokus Efisiensi Anggaran dan Evaluasi MBG

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Puluhan Gempa Guncang Kepulauan Sangihe, Terbesar M 6,8

Berita Terbaru

(NurPhoto via Getty Images/NurPhoto)

Internasional

Diserang Rudal Iran, Pangkalan Udara Utama Israel Mengalami Kerusakan

Kamis, 11 Jun 2026 - 13:00 WIB