Trendsberita – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikenai sanksi setelah ketahuan menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi ke kawasan Puncak, Bogor.
Kasus ini menjadi sorotan setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Dalam video, terlihat mobil dinas menggunakan pelat putih, padahal seharusnya menggunakan pelat merah.
Saat diperiksa oleh polisi, pengemudi mengakui pelat nomor sengaja diganti agar kendaraan tidak menarik perhatian.
Petugas kemudian meminta pelat dikembalikan ke warna asli. Polisi juga menyita pelat palsu dan memberikan teguran kepada pengemudi.
Kasat Lantas Polres Bogor, Afif Widhi Ananto, menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan lalu lintas, khususnya terkait kewajiban penggunaan pelat nomor resmi.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa ASN yang terlibat sudah ditindak.
Ia menekankan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas. Menurutnya, kendaraan dinas harus digunakan sesuai peruntukannya.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menyebut ASN tersebut berasal dari unit di bawah Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, ASN tersebut mengaku sedang membuat konten promosi aset daerah. Namun, masalah muncul karena pelat kendaraan diubah menjadi putih.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan teguran dan masih mendalami pelanggaran tersebut. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan fasilitas negara harus sesuai aturan. Pelanggaran seperti ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik.









