Trendsberita – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mengalihkan pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Langkah ini dilakukan seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, menyebut kebijakan ini menjadi momentum penting. Ia menilai pengalihan pengelolaan TMP sejalan dengan agenda legislasi yang sedang disiapkan.
Menurutnya, rencana ini akan dimasukkan dalam proses perubahan undang-undang agar memiliki dasar hukum yang kuat.
Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menjelaskan bahwa pengalihan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyebut keterbatasan sumber daya di Kemensos menjadi salah satu alasan utama. Selain itu, pengalihan ini juga bertujuan menjaga kehormatan dan marwah Taman Makam Pahlawan.
Secara teknis, Kemensos dan Kemenhan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU). Hal ini menandakan bahwa proses pengalihan secara de facto sudah berjalan.
Saat ini, kedua kementerian masih menunggu penyelesaian payung hukum melalui revisi regulasi.
Selama masa transisi, pengelolaan TMP dilakukan secara bersama. Masa transisi ini direncanakan berlangsung hingga akhir tahun sebelum sepenuhnya dialihkan ke Kemenhan.
Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, menilai pengalihan ini akan memperkuat fungsi TMP sebagai sarana edukasi kebangsaan.
Ia juga menyebut pengelolaan oleh Kemenhan lebih relevan karena selama ini banyak melibatkan unsur TNI.









