MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Begini Respons KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Trendsberita – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetuk palu keputusan penting. MK menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi.

Lantas, bagaimana nasib penyidikan di KPK?

KPK Hormati Aturan Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal patuh pada putusan tersebut. Meski begitu, KPK memastikan proses pemburuan koruptor tidak akan berhenti.

Baca Juga :  8 Fakta Pegawai KPK Gadungan Peras Ahmad Sahroni Rp 300 Juta

Berikut adalah poin-poin utama respons KPK:

  • Hargai Putusan: KPK mengakui keputusan MK bersifat final dan wajib diikuti.

  • Pelajari Aturan: Tim hukum KPK sedang membedah salinan putusan untuk menyesuaikan cara kerja penyidik.

  • Sinergi dengan BPK: Kedepannya, KPK akan lebih sering menggandeng BPK untuk menghitung “uang rakyat” yang dicuri.

Mengapa Ini Penting?

Sebelumnya, lembaga seperti BPKP atau ahli internal sering membantu menghitung kerugian negara. Namun, dengan aturan baru ini:

  1. Satu Pintu: Tidak ada lagi perbedaan angka antara lembaga satu dengan lainnya.

  2. Kepastian Hukum: Tersangka tidak bisa lagi menggugat perbedaan hasil audit dari berbagai instansi.

  3. Tantangan Waktu: Banyak pihak khawatir proses hukum jadi lebih lama karena BPK akan sangat sibuk melayani permintaan audit dari polisi, jaksa, hingga KP

Baca Juga :  Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Bersubsidi di Bogor, Pasutri Ditangkap
Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rey Pelaku Nikah Sesama Wanita di Malang Bantah Janjikan Rumah ke Eks Istri
Iran Klaim Menang Perang, Sebut AS Terima Rencana 10 Poin
Anggota DPR & DPD Deklarasi Kaukus Perdamaian Dunia, Serukan Perang Berhenti!
Ahli LKPP Ungkap Pemerintah Bisa Negosiasi Langsung ke Produsen dalam Pengadaan Chromebook
Andre Rosiade Tanggapi Kritik BEM Unand ke Prabowo: Silakan, Tapi Gunakan Adab
Jusuf Kalla Bantah Danai Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi, Siap Tempuh Jalur Hukum
Jokowi Hadiri Open House Prabowo di Istana, Tegaskan Hanya Silaturahmi
Inggris Pimpin Rapat 40 Negara untuk Atasi Krisis Selat Hormuz
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:00 WIB

Rey Pelaku Nikah Sesama Wanita di Malang Bantah Janjikan Rumah ke Eks Istri

Rabu, 8 April 2026 - 11:30 WIB

Iran Klaim Menang Perang, Sebut AS Terima Rencana 10 Poin

Senin, 6 April 2026 - 23:00 WIB

Anggota DPR & DPD Deklarasi Kaukus Perdamaian Dunia, Serukan Perang Berhenti!

Senin, 6 April 2026 - 22:30 WIB

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Begini Respons KPK

Senin, 6 April 2026 - 22:00 WIB

Ahli LKPP Ungkap Pemerintah Bisa Negosiasi Langsung ke Produsen dalam Pengadaan Chromebook

Berita Terbaru