DJP Terbitkan PER-6/PJ/2026, Atur Teknis Pelaporan Pajak Minimum Global

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ORTAX

Foto: ORTAX

trendsberita.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-6/PJ/2026 yang mengatur teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global di Indonesia. Dengan demikian, aturan ini memberikan kepastian bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di dalam negeri.

Selain itu, kebijakan ini juga memperjelas mekanisme pelaporan dan pengawasan pajak sesuai standar internasional. Oleh karena itu, perusahaan kini memiliki panduan yang lebih rinci dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Indonesia Sesuaikan Diri dengan Standar Global OECD

Sebelumnya, Indonesia telah menyetujui skema Pajak Minimum Global melalui kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework. Kemudian, pemerintah mengimplementasikannya melalui PMK 136/2024.

Selanjutnya, PER-6/PJ/2026 hadir untuk melengkapi aturan tersebut dengan penjelasan teknis yang lebih detail. Dengan demikian, pelaksanaan di lapangan menjadi lebih jelas dan terarah.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengikuti reformasi pajak global.

Perusahaan Multinasional Wajib Sampaikan Laporan Pajak

Dalam aturan tersebut, DJP mewajibkan perusahaan dalam skema GloBE untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh khusus. Selain itu, perusahaan juga harus melaporkan beberapa jenis kewajiban pajak lainnya.

Baca Juga :  Heboh Tikus di Boks Makan Bergizi Gratis di SMKN 8 Semarang, Makanan Tercemar

Adapun laporan tersebut mencakup:

  • SPT Tahunan PPh GloBE
  • SPT Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT)
  • SPT Undertaxed Payment Rules (UTPR)

Kemudian, seluruh laporan wajib disampaikan secara elektronik sesuai ketentuan waktu yang berlaku. Dengan begitu, proses administrasi pajak menjadi lebih efisien.

DJP Atur GloBE Information Return Secara Detail

Selain SPT, DJP juga mengatur kewajiban penyusunan GloBE Information Return (GIR). Dalam hal ini, entitas induk utama harus menyampaikan laporan secara terstruktur.

Lebih lanjut, laporan tersebut wajib mengikuti format standar internasional yang telah ditetapkan. Sementara itu, dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat menggunakan skema pelaporan sederhana.

Dengan demikian, DJP tetap menjaga fleksibilitas tanpa mengurangi kepatuhan pajak.

Pengawasan Pajak Multinasional Diperketat

Di sisi lain, DJP memperkuat pengawasan terhadap perusahaan multinasional yang masuk dalam skema pajak minimum global. Oleh karena itu, otoritas pajak meminta data keuangan konsolidasi secara lebih rinci.

Baca Juga :  Gojek Ubah Skema Bagi Hasil, Driver Ojol Kini Dapat 92 Persen dari Setiap Order

Selain itu, DJP juga meminta informasi transfer pricing untuk memastikan akurasi pelaporan pajak. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya mencegah potensi penghindaran pajak lintas negara.

Pajak Minimum Global Tetapkan Tarif 15 Persen

Sementara itu, skema pajak minimum global menetapkan tarif efektif minimum sebesar 15 persen. Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan multinasional dengan omzet global di atas 750 juta euro.

Jika perusahaan membayar pajak di bawah batas tersebut, maka sistem akan mengenakan pajak tambahan. Dengan demikian, setiap perusahaan tetap memenuhi standar minimum yang sama di seluruh negara.

Indonesia Perkuat Sistem Pajak Internasional

Selain itu, Indonesia juga memperkuat posisinya dalam sistem perpajakan global melalui kebijakan ini. Dengan mengikuti standar OECD, Indonesia mendorong sistem pajak yang lebih adil dan transparan.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Pada saat yang sama, pemerintah juga memperkuat basis penerimaan negara.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Bahasa Prancis Diajarkan di Seluruh Sekolah Indonesia
Heboh Gunung Emas 53 Juta Ton di Kalimantan, Ternyata Penipuan Besar
Rupiah Kembali Tertekan, Dibuka Dekati Rp17.900 per Dolar AS
Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Polisi Incar Pelat Nomor Modifikasi
KY Umumkan Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung 2026, Ini Daftarnya
APKASINDO Sambut Positif Hasil Rakor Harga TBS Sawit, Petani Dapat Angin Segar
Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban ke Seluruh Indonesia, Jangkau 552 Daerah
Buruh Indomaret Protes, Upah Lembur Tanggal Merah Diganti Libur
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:00 WIB

Prabowo Perintahkan Bahasa Prancis Diajarkan di Seluruh Sekolah Indonesia

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:00 WIB

Heboh Gunung Emas 53 Juta Ton di Kalimantan, Ternyata Penipuan Besar

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:00 WIB

Rupiah Kembali Tertekan, Dibuka Dekati Rp17.900 per Dolar AS

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:00 WIB

Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Polisi Incar Pelat Nomor Modifikasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:00 WIB

KY Umumkan Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung 2026, Ini Daftarnya

Berita Terbaru