Waspada Link Penipuan ETLE, Ini Cara Resmi Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETLE. Foto: Gilang Faturahman/detikFoto

Baca artikel detikoto,

ETLE. Foto: Gilang Faturahman/detikFoto Baca artikel detikoto, "Awas Link Penipuan! Ini Cara Cek Kamu Kena ETLE atau Tidak" selengkapnya https://oto.detik.com/berita/d-8498540/awas-link-penipuan-ini-cara-cek-kamu-kena-etle-atau-tidak. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

trendsberita.com – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini bekerja penuh di berbagai wilayah Indonesia. Kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa perlu interaksi langsung dengan petugas.

Namun di tengah kemudahan sistem digital ini, muncul juga ancaman baru berupa penipuan berkedok ETLE. Pelaku kejahatan siber menyebarkan pesan palsu melalui SMS dan WhatsApp yang berisi informasi seolah-olah pengendara terkena tilang.

Pesan tersebut biasanya menyertakan link mencurigakan yang meminta korban untuk mengisi data pribadi atau mengunduh file berformat APK. Jika korban mengikuti instruksi itu, data pribadi hingga akses ponsel bisa bocor.

Penipuan ETLE Mengincar Rasa Panik Pengendara

Pelaku penipuan memanfaatkan kepanikan pengguna kendaraan. Mereka mengirim pesan yang tampak resmi, lengkap dengan ancaman denda dan instruksi pembayaran cepat.

Dalam banyak kasus, pesan palsu itu mengatasnamakan Korlantas Polri dan sistem ETLE nasional. Bahkan, beberapa pesan menampilkan format yang mirip surat konfirmasi resmi.

Korlantas Polri menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan tautan pembayaran atau file APK melalui SMS maupun WhatsApp.

Pesan resmi ETLE hanya berisi informasi pelanggaran yang dapat dicek melalui situs resmi yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  KY Umumkan Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung 2026, Ini Daftarnya

Cara Resmi Cek Kena ETLE atau Tidak

Pengendara bisa mengecek status tilang elektronik secara mandiri melalui sistem resmi yang disediakan Korlantas Polri.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Siapkan data kendaraan

Pengguna perlu menyiapkan dokumen STNK sebagai dasar verifikasi.

2. Buka situs resmi ETLE

Akses laman:
https://etle-korlantas.info/id/ atau https://konfirmasi-etle.polri.go.id

3. Masukkan data kendaraan

Isi data seperti:

  • Nomor polisi kendaraan
  • Nomor mesin
  • Nomor rangka

4. Klik “Cek Data”

Sistem akan mencocokkan data dengan database pelanggaran ETLE.

Hasil Pengecekan ETLE

Sistem akan menampilkan dua kemungkinan hasil:

Tidak ada pelanggaran

Jika kendaraan tidak melanggar, sistem menampilkan pesan “data tidak ditemukan”.

Ada pelanggaran

Jika kendaraan terekam melanggar, sistem menampilkan:

  • Waktu kejadian
  • Lokasi pelanggaran
  • Jenis pelanggaran
  • Bukti foto dari kamera ETLE

Pemilik kendaraan kemudian perlu melakukan konfirmasi secara online atau datang ke posko ETLE terdekat.

Proses Konfirmasi dan Pembayaran Tilang

Jika pelanggaran terbukti, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi data. Setelah itu, sistem mengeluarkan kode pembayaran tilang.

Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai kanal resmi seperti:

  • ATM bank yang bekerja sama
  • Mobile banking
  • Internet banking
  • Teller bank
Baca Juga :  Ciri-ciri Musim Kemarau dan Prediksi Puncaknya di Indonesia 2026

Setelah pembayaran selesai, sistem akan memperbarui status pelanggaran secara otomatis.

Ciri-Ciri Link ETLE Palsu

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar mengenali ciri penipuan ETLE, antara lain:

  • Menggunakan link tidak resmi
  • Meminta download file APK
  • Meminta data pribadi secara langsung
  • Menggunakan bahasa ancaman berlebihan
  • Tidak menampilkan detail pelanggaran yang valid

Pesan resmi ETLE selalu mengarahkan pengguna ke situs pemerintah, bukan link acak.

Dampak Jika Terjebak Penipuan

Jika korban mengklik link berbahaya atau menginstal APK palsu, pelaku bisa:

  • Mengambil data pribadi
  • Mengakses akun perbankan
  • Mengendalikan perangkat ponsel
  • Menyalahgunakan identitas korban

Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap pesan mencurigakan.

Imbauan Korlantas Polri

Korlantas Polri meminta masyarakat tidak langsung percaya pada pesan tilang yang masuk melalui SMS atau WhatsApp.

Jika ragu, pengguna diminta langsung mengecek melalui situs resmi ETLE atau kanal informasi kepolisian.

Polisi juga mengingatkan bahwa sistem ETLE berjalan otomatis dan transparan, sehingga semua pelanggaran bisa diverifikasi langsung melalui database resmi.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Bahasa Prancis Diajarkan di Seluruh Sekolah Indonesia
Heboh Gunung Emas 53 Juta Ton di Kalimantan, Ternyata Penipuan Besar
Rupiah Kembali Tertekan, Dibuka Dekati Rp17.900 per Dolar AS
Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Polisi Incar Pelat Nomor Modifikasi
KY Umumkan Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung 2026, Ini Daftarnya
APKASINDO Sambut Positif Hasil Rakor Harga TBS Sawit, Petani Dapat Angin Segar
Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban ke Seluruh Indonesia, Jangkau 552 Daerah
Buruh Indomaret Protes, Upah Lembur Tanggal Merah Diganti Libur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:00 WIB

Prabowo Perintahkan Bahasa Prancis Diajarkan di Seluruh Sekolah Indonesia

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:00 WIB

Heboh Gunung Emas 53 Juta Ton di Kalimantan, Ternyata Penipuan Besar

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:00 WIB

Rupiah Kembali Tertekan, Dibuka Dekati Rp17.900 per Dolar AS

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:00 WIB

Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Polisi Incar Pelat Nomor Modifikasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:00 WIB

KY Umumkan Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung 2026, Ini Daftarnya

Berita Terbaru