Jambi, trendsberita.com — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi menyoroti gangguan akses pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi. Lembaga tersebut mempertanyakan mengapa layanan digital peradilan itu tidak bisa diakses dalam waktu yang cukup lama.
Selain itu, Ombudsman menilai kondisi ini berpotensi mengganggu transparansi layanan publik di sektor peradilan, terutama bagi masyarakat yang sedang mengikuti proses hukum.
Layanan SIPP PN Jambi Alami Gangguan Berbulan-bulan
Ombudsman Jambi menerima laporan bahwa portal SIPP PN Jambi tidak dapat diakses dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi ini membuat masyarakat kesulitan memantau perkembangan perkara secara daring.
Selanjutnya, pantauan lapangan juga menunjukkan laman SIPP menampilkan keterangan “site under construction” atau sedang dalam perbaikan.
Akibatnya, masyarakat yang membutuhkan informasi perkara harus mencari cara lain yang lebih tidak efisien.
Ombudsman Minta Penjelasan Resmi dari PN Jambi
Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, meminta pihak Pengadilan Negeri Jambi segera memberikan penjelasan resmi terkait gangguan tersebut.
Ia menegaskan bahwa layanan digital seperti SIPP memiliki peran penting dalam menjaga keterbukaan informasi publik di sektor peradilan.
“Di era digital seperti sekarang, layanan seperti SIPP sangat penting. Masyarakat harus bisa mengakses informasi perkara dengan mudah,” ujar Saiful.
Selain itu, ia menilai gangguan yang berlangsung lama tanpa penjelasan dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Gangguan Akses Picu Kekhawatiran Publik
Lebih jauh, Ombudsman melihat gangguan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Masyarakat, khususnya pihak yang sedang berperkara, mengandalkan SIPP untuk memantau jadwal sidang, status perkara, hingga putusan pengadilan.
Oleh karena itu, ketika sistem tidak bisa diakses, masyarakat kehilangan salah satu sumber informasi utama dalam proses hukum.
Transparansi Peradilan Jadi Sorotan
Di sisi lain, Ombudsman menekankan bahwa transparansi menjadi bagian penting dalam sistem peradilan modern. SIPP selama ini menjadi instrumen utama Mahkamah Agung untuk membuka akses informasi perkara secara terbuka.
Namun demikian, gangguan yang berlangsung lama membuat prinsip keterbukaan tersebut terganggu di tingkat lokal.
Selanjutnya, kondisi ini juga memunculkan kekhawatiran tentang konsistensi layanan digital di lingkungan peradilan.
Dampak Langsung ke Masyarakat dan Praktisi Hukum
Gangguan SIPP PN Jambi tidak hanya berdampak pada pihak berperkara. Praktisi hukum, advokat, hingga masyarakat umum juga ikut merasakan kesulitan.
Selain itu, banyak pihak yang biasanya memanfaatkan sistem tersebut untuk memantau perkembangan kasus secara cepat dan transparan.
Akibatnya, proses pemantauan perkara menjadi lebih lambat dan tidak efisien.
Publik Pertanyakan Penyebab Gangguan
Seiring berjalannya waktu, masyarakat mulai mempertanyakan penyebab gangguan sistem tersebut. Namun hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari pihak pengadilan mengenai akar permasalahannya.
Oleh karena itu, Ombudsman menilai penting adanya keterbukaan informasi dari lembaga peradilan agar tidak menimbulkan spekulasi di publik.
Pentingnya Digitalisasi Peradilan
Sementara itu, digitalisasi peradilan melalui sistem seperti SIPP sebenarnya menjadi langkah penting dalam reformasi hukum di Indonesia.
Sistem ini membantu masyarakat mengakses informasi tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Selain itu, sistem ini juga mempercepat layanan administrasi perkara.
Namun, ketika sistem tidak berfungsi optimal, manfaat digitalisasi tersebut tidak dapat dirasakan secara maksimal.
Ombudsman Tekankan Perbaikan Segera
Ombudsman meminta Pengadilan Negeri Jambi segera memperbaiki layanan SIPP agar dapat kembali diakses publik.
Selain itu, lembaga tersebut juga mendorong adanya evaluasi teknis untuk mencegah gangguan serupa terjadi kembali di masa depan.
Dengan demikian, layanan peradilan dapat kembali berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.









