8 Fakta Pegawai KPK Gadungan Peras Ahmad Sahroni Rp 300 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Dok.Istimewa)

Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Dok.Istimewa)

trendsberita – Kasus pemerasan yang menimpa Ahmad Sahroni menjadi sorotan publik. Ia menjadi korban aksi pegawai KPK gadungan yang meminta uang hingga Rp300 juta dengan modus yang cukup meyakinkan.

Peristiwa ini bermula saat seseorang yang mengaku sebagai pegawai KPK datang langsung ke DPR. Pelaku bahkan mengklaim memiliki jabatan penting di lembaga tersebut. Kedatangannya membuat situasi terlihat resmi, sehingga sempat dipercaya.

Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta. Alasannya untuk mendukung kegiatan pimpinan KPK. Permintaan itu disampaikan secara langsung tanpa prosedur resmi, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Sahroni yang merasa janggal tidak langsung percaya. Ia segera melakukan verifikasi ke pihak KPK. Hasilnya, KPK memastikan tidak pernah mengirim utusan seperti yang dimaksud pelaku.

Baca Juga :  Purbaya Pastikan Kenaikan Royalti SDA Ditunda, Pemerintah Siapkan Sumber Baru Rp200 Triliun

Setelah memastikan adanya kejanggalan, Sahroni memilih bekerja sama dengan aparat. Ia berkoordinasi dengan KPK dan Polda Metro Jaya untuk menjebak pelaku. Strategi ini dilakukan agar pelaku bisa ditangkap dengan bukti yang kuat.

Dalam prosesnya, Sahroni bahkan sempat mengikuti skenario penyerahan uang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penangkapan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah transaksi dilakukan.

Polisi kemudian mengungkap bahwa pelaku tidak bekerja sendiri. Ada empat orang yang terlibat dalam aksi tersebut. Mereka mengaku sebagai pegawai KPK dan menawarkan jasa pengurusan perkara.

Baca Juga :  Hendarsam Marantoko Resmi Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi Kemenimipas

Modus yang digunakan adalah pemerasan dengan dalih bisa membantu penyelesaian kasus. Selain itu, pelaku juga diduga melakukan ancaman untuk menekan korban agar memenuhi permintaan mereka.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan oleh aparat. Kasus ini masih didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau korban lain.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penipuan dengan mencatut nama lembaga negara masih terjadi. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi sebelum memenuhi permintaan yang mencurigakan.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Bahasa Prancis Diajarkan di Seluruh Sekolah Indonesia
Heboh Gunung Emas 53 Juta Ton di Kalimantan, Ternyata Penipuan Besar
Rupiah Kembali Tertekan, Dibuka Dekati Rp17.900 per Dolar AS
Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Polisi Incar Pelat Nomor Modifikasi
KY Umumkan Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung 2026, Ini Daftarnya
APKASINDO Sambut Positif Hasil Rakor Harga TBS Sawit, Petani Dapat Angin Segar
Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban ke Seluruh Indonesia, Jangkau 552 Daerah
Buruh Indomaret Protes, Upah Lembur Tanggal Merah Diganti Libur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:00 WIB

Prabowo Perintahkan Bahasa Prancis Diajarkan di Seluruh Sekolah Indonesia

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:00 WIB

Heboh Gunung Emas 53 Juta Ton di Kalimantan, Ternyata Penipuan Besar

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:00 WIB

Rupiah Kembali Tertekan, Dibuka Dekati Rp17.900 per Dolar AS

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:00 WIB

Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Polisi Incar Pelat Nomor Modifikasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:00 WIB

KY Umumkan Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung 2026, Ini Daftarnya

Berita Terbaru