trendsberita — Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) resmi mulai diterapkan hari ini, Jumat (10/4/2026). Meski sebagian pegawai bekerja dari rumah, layanan publik khususnya di sektor keimigrasian dipastikan tetap berjalan normal.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Ia memastikan seluruh layanan penting tetap beroperasi seperti biasa.
Menurutnya, WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang bekerja di bidang dukungan manajemen. Sementara itu, petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap menjalankan tugas di kantor maupun di lapangan.
Pelayanan seperti pembuatan paspor, izin tinggal, serta pemeriksaan di bandara dan pelabuhan tetap berjalan tanpa perubahan. Hal yang sama juga berlaku untuk pos lintas batas negara serta unit pengawasan keimigrasian.
Dengan pengaturan tersebut, masyarakat tetap dapat mengakses layanan imigrasi secara normal tanpa hambatan berarti. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan kerja fleksibel tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap berada dalam pengawasan. Setiap atasan diwajibkan memantau kinerja pegawai secara langsung. Langkah ini dilakukan agar produktivitas tetap terjaga dan tidak menurun.
Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari transformasi sistem kerja di lingkungan pemerintahan. Program tersebut mulai diterapkan sejak April 2026 dengan skema satu hari kerja dari rumah setiap pekan, yaitu pada hari Jumat.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan efisiensi kerja serta mendorong digitalisasi birokrasi. Namun, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh terganggu dalam kondisi apa pun.









