Siswa SD dan SMP di Sungai Penuh Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Ini Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

trendsberita – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi melarang siswa tingkat SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Aturan ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri maupun swasta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh tertanggal 8 April 2026.

Aturan Larangan Siswa Bawa Kendaraan

Dalam surat edaran tersebut, siswa tidak diperkenankan membawa atau mengendarai kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah. Baik sepeda motor, mobil, maupun jenis kendaraan lainnya.

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Dampingi Proyek PUPR Kerinci 2026, Perkuat Pengawasan dan Kepastian Hukum

Orang tua atau wali murid diharapkan mendukung aturan ini dengan cara mengantar dan menjemput anak ke sekolah.

Alasan Kebijakan Diterapkan

Pemerintah Kota Sungai Penuh menyebut kebijakan ini diambil demi keselamatan pelajar.

Banyak siswa dinilai belum cukup umur dan belum memiliki kemampuan berkendara yang memadai. Kondisi ini dinilai berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan menciptakan ketertiban di lingkungan sekolah dan mengurangi kemacetan di sekitar area pendidikan.

Baca Juga :  Polres Kerinci Tertibkan Kendaraan Lansir dan Bekingan BBM Subsidi

Peran Sekolah dan Sanksi

Pihak sekolah diminta menegakkan aturan ini secara tegas dan memastikan tidak ada siswa yang melanggar.

Sekolah juga hanya diperbolehkan menyediakan area parkir untuk guru dan tenaga kependidikan, bukan untuk siswa.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan masing-masing sekolah.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TVRI Jambi Dorong Literasi Digital dan Perlindungan HAM di Era Digital
Polres Kerinci Tertibkan Kendaraan Lansir dan Bekingan BBM Subsidi
Kejari Sungai Penuh Dampingi Proyek PUPR Kerinci 2026, Perkuat Pengawasan dan Kepastian Hukum
Kopi Robusta Kerinci Tembus Pasar Mesir, Perkuat Prospek Ekspor Jambi ke Kancah Global
BPKP Jambi Lepas Kepala Perwakilan dan Dua Pejabat Menuju Penugasan Baru
UNJA Gandeng KPU Provinsi Jambi Siapkan Pemira Serentak Pertama Tahun 2026
Hari Lahir Pancasila Jadi Momen Penting, Wako Alfin Ajak Perkuat Persatuan
Pemkot Sungai Penuh Terapkan Biaya Kebersihan Rp45 Ribu per Bulan, Pedagang Minta Layanan Lebih Optimal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:00 WIB

TVRI Jambi Dorong Literasi Digital dan Perlindungan HAM di Era Digital

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:00 WIB

Polres Kerinci Tertibkan Kendaraan Lansir dan Bekingan BBM Subsidi

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:00 WIB

Kejari Sungai Penuh Dampingi Proyek PUPR Kerinci 2026, Perkuat Pengawasan dan Kepastian Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:00 WIB

Kopi Robusta Kerinci Tembus Pasar Mesir, Perkuat Prospek Ekspor Jambi ke Kancah Global

Senin, 1 Juni 2026 - 23:00 WIB

BPKP Jambi Lepas Kepala Perwakilan dan Dua Pejabat Menuju Penugasan Baru

Berita Terbaru