trendsberita – DPRD Kota Sungai Penuh meminta pemerintah daerah untuk menertibkan kawasan Jalan M Yamin agar steril dari parkir liar dan pungutan ilegal.
Permintaan tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat (hearing) antara DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan pedagang.
Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh, Fahruddin, menegaskan bahwa seluruh bentuk pungutan di kawasan tersebut harus dihentikan. Jalan M Yamin harus dikembalikan sebagai ruang publik yang tertib dan bebas dari aktivitas retribusi.
Ia menyebut, jika masih ditemukan praktik pungutan, termasuk parkir, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan ilegal. DPRD pun meminta OPD terkait segera mengambil langkah tegas dalam melakukan penertiban.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak membayar jika menemukan pungutan yang tidak resmi di lokasi tersebut.
Penataan kawasan Jalan M Yamin sendiri dilakukan setelah relokasi pedagang ke Pasar Tanjung Bajure. DPRD menilai penataan ini harus berjalan konsisten agar fungsi jalan sebagai ruang publik dapat kembali optimal.
Meski demikian, DPRD masih menemukan adanya aktivitas parkir yang belum sepenuhnya tertib di lapangan. Karena itu, pemerintah kota diminta segera mengambil langkah konkret agar kebijakan tersebut benar-benar terlaksana.









