trendsberita – Pemerintah Kota Kota Sungai Penuh resmi melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini ditujukan khusus bagi pelajar tingkat SD dan SMP guna meningkatkan keselamatan serta kedisiplinan.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah, dengan nomor resmi yang diterbitkan pada 8 April 2026. Dalam aturan itu, siswa tidak diperkenankan membawa atau mengendarai kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, ke lingkungan sekolah.
Kebijakan ini juga ditujukan kepada seluruh pihak terkait, mulai dari kepala sekolah, tenaga pendidik, hingga orang tua atau wali murid. Pemerintah meminta semua pihak ikut mengawasi dan memastikan aturan tersebut dijalankan dengan baik.
Langkah ini diambil sebagai upaya menekan risiko kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan membentuk karakter disiplin serta meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara sejak dini.
Pemerintah daerah menilai, banyak siswa usia sekolah dasar dan menengah pertama yang belum memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor secara legal. Oleh karena itu, pembatasan ini dianggap penting demi melindungi keselamatan mereka.
Selain aspek keselamatan, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong penggunaan transportasi yang lebih aman, seperti diantar orang tua atau menggunakan angkutan umum. Sekolah juga diminta turut memberikan edukasi kepada siswa terkait keselamatan berlalu lintas.
Ke depan, pemerintah akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala untuk memastikan aturan berjalan efektif dan mendapat dukungan dari masyarakat.









