Skema Kerja ASN Berubah! Kini Kinerja Jadi Penentu Utama, Bukan Lagi Jam Datang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok. KemenPAN-RB

Foto: Dok. KemenPAN-RB

Trendsberita – Kabar gembira sekaligus tantangan bagi para ASN. Pemerintah resmi mengubah skema kerja pegawai negeri. Kini, ukuran kesuksesan seorang ASN bukan lagi dilihat dari seberapa pagi mereka datang, melainkan dari kinerja nyata yang dihasilkan.

Zaman “asal absen yang penting hadir” tampaknya mulai ditinggalkan.

Apa yang Berubah di Kantor Pemerintah?

Perubahan ini bertujuan agar birokrasi kita tidak kaku dan lebih produktif. Inilah poin-poin pentingnya:

  • Hasil di Atas Absensi: Yang dihitung adalah target kerja. Jika pekerjaan beres dan berkualitas, nilai pegawai akan tinggi.

  • Kerja Lebih Fleksibel: Pegawai didorong untuk bekerja lebih cerdas (work smarter), bukan sekadar lama-lama duduk di meja kantor.

  • Pantauan Digital: Semua hasil kerja wajib dilaporkan lewat sistem aplikasi kinerja agar lebih jujur dan transparan.

Baca Juga :  Kapan Long Weekend Lagi Usai Paskah 2026? Ini Jadwal Lengkapnya

Kenapa Aturan Ini Dibuat?

Pemerintah ingin menghapus citra ASN yang lambat. Dengan skema baru ini, diharapkan:

  1. Pelayanan Masyarakat Makin Sat-Set: Karena setiap pegawai punya target waktu yang jelas.

  2. Pegawai Rajin Dapat Reward: ASN yang berprestasi akan lebih mudah terlihat dibandingkan mereka yang hanya titip absen.

  3. Birokrasi Modern: Menyamakan standar kerja pemerintah dengan perusahaan profesional atau startup.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Singkatnya, pemerintah ingin ASN lebih fokus pada solusi bagi masyarakat, bukan sekadar urusan administrasi kehadiran.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ungkap Bupati Gatut Paksa Bawahan Teken “Dua Surat Sakti”, Rapat Tertutup Tanpa HP
Kata Liliek Tak Ada Tugas Khusus Saat Gantikan Anwar Usman di MK
Wamendagri Respons Usul JK soal Subsidi BBM Dicabut: Akan Bebani Rakyat
8 Fakta Pegawai KPK Gadungan Peras Ahmad Sahroni Rp 300 Juta
Bupati Tulungagung Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Ini Sebaran Wilayahnya
Pemkab Gowa Siapkan 16 Titik Lahan untuk Pembangunan KDMP Kodam XIV/Hasanuddin
JK Sebut Kasus Ijazah Berlarut-larut, Ini Respons Pihak Jokowi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 12:30 WIB

KPK Ungkap Bupati Gatut Paksa Bawahan Teken “Dua Surat Sakti”, Rapat Tertutup Tanpa HP

Sabtu, 11 April 2026 - 12:00 WIB

Kata Liliek Tak Ada Tugas Khusus Saat Gantikan Anwar Usman di MK

Sabtu, 11 April 2026 - 11:30 WIB

Wamendagri Respons Usul JK soal Subsidi BBM Dicabut: Akan Bebani Rakyat

Sabtu, 11 April 2026 - 11:00 WIB

8 Fakta Pegawai KPK Gadungan Peras Ahmad Sahroni Rp 300 Juta

Sabtu, 11 April 2026 - 10:30 WIB

Bupati Tulungagung Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT

Berita Terbaru