ASN DKI Terancam Sanksi Jika WFH Disalahgunakan Jadi WFC

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Work From Home (Dok. Ericsson).

Foto: Ilustrasi Work From Home (Dok. Ericsson).

Trendsberita – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan menindak aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahgunakan kebijakan work from home (WFH). Pegawai yang seharusnya bekerja dari rumah tetapi justru bekerja dari kafe atau tempat umum (work from cafe/WFC) bisa dikenai sanksi.

Pramono Anung menyatakan bahwa WFH memiliki aturan yang jelas. ASN diminta tetap bekerja dari rumah, bukan dari lokasi lain yang tidak sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak akan ditoleransi. Pemerintah daerah akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar.

Baca Juga :  KPK Periksa 3 Pejabat Kemenhub, Ini Dugaan Kasusnya

Selain itu, ASN yang menjalani WFH juga diminta membatasi mobilitas. Mereka tidak dianjurkan bepergian menggunakan kendaraan pribadi selama jam kerja. Jika harus keluar, penggunaan transportasi umum lebih disarankan.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan sekaligus menekan konsumsi bahan bakar. WFH diharapkan bisa membantu efisiensi energi di wilayah Jakarta.

Pemprov DKI menerapkan sistem kerja campuran. Sebagian ASN bekerja dari rumah, sementara sisanya tetap bekerja di kantor. Persentasenya berkisar antara 25 hingga 50 persen, tergantung kebutuhan masing-masing instansi.

Baca Juga :  Harga Pertamax Turbo Naik, ESDM Sebut Ikuti Tren Minyak Dunia

Namun, tidak semua ASN bisa menjalankan WFH. Pegawai yang bertugas di layanan publik tetap harus bekerja di lapangan. Misalnya petugas kesehatan, pemadam kebakaran, dan Satpol PP.

Untuk memastikan aturan berjalan, pemerintah juga memperketat pengawasan. Sistem absensi berbasis digital tetap digunakan untuk memantau kehadiran ASN, meski mereka bekerja dari rumah.

Dengan aturan ini, ASN diharapkan tetap disiplin. Fleksibilitas kerja yang diberikan tidak boleh disalahgunakan. Pemerintah ingin memastikan kinerja tetap optimal meski pola kerja berubah.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Bahasa Prancis Diajarkan di Seluruh Sekolah Indonesia
Heboh Gunung Emas 53 Juta Ton di Kalimantan, Ternyata Penipuan Besar
Rupiah Kembali Tertekan, Dibuka Dekati Rp17.900 per Dolar AS
Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Polisi Incar Pelat Nomor Modifikasi
KY Umumkan Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung 2026, Ini Daftarnya
APKASINDO Sambut Positif Hasil Rakor Harga TBS Sawit, Petani Dapat Angin Segar
Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban ke Seluruh Indonesia, Jangkau 552 Daerah
Buruh Indomaret Protes, Upah Lembur Tanggal Merah Diganti Libur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:00 WIB

Prabowo Perintahkan Bahasa Prancis Diajarkan di Seluruh Sekolah Indonesia

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:00 WIB

Heboh Gunung Emas 53 Juta Ton di Kalimantan, Ternyata Penipuan Besar

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:00 WIB

Rupiah Kembali Tertekan, Dibuka Dekati Rp17.900 per Dolar AS

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:00 WIB

Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Polisi Incar Pelat Nomor Modifikasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:00 WIB

KY Umumkan Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung 2026, Ini Daftarnya

Berita Terbaru