Trendsberita – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan menindak aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahgunakan kebijakan work from home (WFH). Pegawai yang seharusnya bekerja dari rumah tetapi justru bekerja dari kafe atau tempat umum (work from cafe/WFC) bisa dikenai sanksi.
Pramono Anung menyatakan bahwa WFH memiliki aturan yang jelas. ASN diminta tetap bekerja dari rumah, bukan dari lokasi lain yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak akan ditoleransi. Pemerintah daerah akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar.
Selain itu, ASN yang menjalani WFH juga diminta membatasi mobilitas. Mereka tidak dianjurkan bepergian menggunakan kendaraan pribadi selama jam kerja. Jika harus keluar, penggunaan transportasi umum lebih disarankan.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan sekaligus menekan konsumsi bahan bakar. WFH diharapkan bisa membantu efisiensi energi di wilayah Jakarta.
Pemprov DKI menerapkan sistem kerja campuran. Sebagian ASN bekerja dari rumah, sementara sisanya tetap bekerja di kantor. Persentasenya berkisar antara 25 hingga 50 persen, tergantung kebutuhan masing-masing instansi.
Namun, tidak semua ASN bisa menjalankan WFH. Pegawai yang bertugas di layanan publik tetap harus bekerja di lapangan. Misalnya petugas kesehatan, pemadam kebakaran, dan Satpol PP.
Untuk memastikan aturan berjalan, pemerintah juga memperketat pengawasan. Sistem absensi berbasis digital tetap digunakan untuk memantau kehadiran ASN, meski mereka bekerja dari rumah.
Dengan aturan ini, ASN diharapkan tetap disiplin. Fleksibilitas kerja yang diberikan tidak boleh disalahgunakan. Pemerintah ingin memastikan kinerja tetap optimal meski pola kerja berubah.









