8 Fakta Pegawai KPK Gadungan Peras Ahmad Sahroni Rp 300 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Dok.Istimewa)

Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Dok.Istimewa)

trendsberita – Kasus pemerasan yang menimpa Ahmad Sahroni menjadi sorotan publik. Ia menjadi korban aksi pegawai KPK gadungan yang meminta uang hingga Rp300 juta dengan modus yang cukup meyakinkan.

Peristiwa ini bermula saat seseorang yang mengaku sebagai pegawai KPK datang langsung ke DPR. Pelaku bahkan mengklaim memiliki jabatan penting di lembaga tersebut. Kedatangannya membuat situasi terlihat resmi, sehingga sempat dipercaya.

Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta. Alasannya untuk mendukung kegiatan pimpinan KPK. Permintaan itu disampaikan secara langsung tanpa prosedur resmi, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Sahroni yang merasa janggal tidak langsung percaya. Ia segera melakukan verifikasi ke pihak KPK. Hasilnya, KPK memastikan tidak pernah mengirim utusan seperti yang dimaksud pelaku.

Baca Juga :  Ahli LKPP Ungkap Pemerintah Bisa Negosiasi Langsung ke Produsen dalam Pengadaan Chromebook

Setelah memastikan adanya kejanggalan, Sahroni memilih bekerja sama dengan aparat. Ia berkoordinasi dengan KPK dan Polda Metro Jaya untuk menjebak pelaku. Strategi ini dilakukan agar pelaku bisa ditangkap dengan bukti yang kuat.

Dalam prosesnya, Sahroni bahkan sempat mengikuti skenario penyerahan uang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penangkapan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah transaksi dilakukan.

Polisi kemudian mengungkap bahwa pelaku tidak bekerja sendiri. Ada empat orang yang terlibat dalam aksi tersebut. Mereka mengaku sebagai pegawai KPK dan menawarkan jasa pengurusan perkara.

Baca Juga :  Wamensos Agus Jabo Soroti Sekolah Rakyat, Tekankan Pentingnya Tenaga Kependidikan Berkualitas

Modus yang digunakan adalah pemerasan dengan dalih bisa membantu penyelesaian kasus. Selain itu, pelaku juga diduga melakukan ancaman untuk menekan korban agar memenuhi permintaan mereka.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan oleh aparat. Kasus ini masih didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau korban lain.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penipuan dengan mencatut nama lembaga negara masih terjadi. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi sebelum memenuhi permintaan yang mencurigakan.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ungkap Bupati Gatut Paksa Bawahan Teken “Dua Surat Sakti”, Rapat Tertutup Tanpa HP
Kata Liliek Tak Ada Tugas Khusus Saat Gantikan Anwar Usman di MK
Wamendagri Respons Usul JK soal Subsidi BBM Dicabut: Akan Bebani Rakyat
Bupati Tulungagung Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Ini Sebaran Wilayahnya
Pemkab Gowa Siapkan 16 Titik Lahan untuk Pembangunan KDMP Kodam XIV/Hasanuddin
JK Sebut Kasus Ijazah Berlarut-larut, Ini Respons Pihak Jokowi
WFH Perdana ASN Dimulai, Layanan Imigrasi Tetap Berjalan Normal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 12:30 WIB

KPK Ungkap Bupati Gatut Paksa Bawahan Teken “Dua Surat Sakti”, Rapat Tertutup Tanpa HP

Sabtu, 11 April 2026 - 12:00 WIB

Kata Liliek Tak Ada Tugas Khusus Saat Gantikan Anwar Usman di MK

Sabtu, 11 April 2026 - 11:30 WIB

Wamendagri Respons Usul JK soal Subsidi BBM Dicabut: Akan Bebani Rakyat

Sabtu, 11 April 2026 - 11:00 WIB

8 Fakta Pegawai KPK Gadungan Peras Ahmad Sahroni Rp 300 Juta

Sabtu, 11 April 2026 - 10:30 WIB

Bupati Tulungagung Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT

Berita Terbaru