Trendsberita – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali memanggil saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seorang pengusaha rokok asal Jawa Timur, Martinus Suparman, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK guna mendalami alur pengurusan cukai yang diduga melibatkan praktik suap.
Nama Martinus sebelumnya juga pernah disebut dalam perkara lain yang berkaitan dengan gratifikasi pejabat Bea Cukai. Hal ini membuat penyidik menilai keterangannya penting untuk mengungkap jaringan kasus yang lebih luas.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok lainnya dalam perkara yang sama. Mereka dimintai keterangan mengenai mekanisme pengurusan cukai serta kemungkinan adanya praktik pelanggaran dalam proses tersebut.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Hingga kini, lembaga antirasuah telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita barang bukti bernilai lebih dari Rp40 miliar, yang terdiri dari uang tunai berbagai mata uang, emas, hingga kendaraan mewah.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan suap di sektor kepabeanan.









