trendsberita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik tekanan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, kepada bawahannya. Ia diduga memaksa sejumlah pejabat menandatangani dua dokumen penting yang disebut sebagai “surat sakti”.
Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 16 orang, termasuk Gatut.
Selain dugaan pemaksaan, KPK juga menemukan adanya praktik pengondisian rapat tertutup. Dalam pertemuan itu, para pejabat disebut dilarang membawa telepon genggam.
Larangan tersebut diduga bertujuan untuk menjaga kerahasiaan proses dan menghindari kebocoran informasi. Praktik serupa juga pernah terjadi dalam pertemuan tertutup KPK dengan pejabat daerah lain, di mana ponsel harus ditinggalkan di luar ruangan.
KPK kini masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan. Status hukum mereka akan ditentukan dalam waktu 1×24 jam sesuai prosedur.
Sementara itu, Gatut telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Ia langsung diperiksa oleh penyidik setibanya di lokasi.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat OTT sepanjang 2026. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi di tingkat daerah.









