Sungai Penuh, trendsberita.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sungai Penuh menyerahkan sertifikat halal kepada sejumlah pelaku usaha mikro dan kecil. Kegiatan ini menjadi bagian dari program percepatan sertifikasi halal di daerah.
Penyerahan sertifikat berlangsung secara resmi dan dihadiri oleh jajaran Kemenag serta pelaku usaha penerima manfaat. Program ini bertujuan memperkuat ekosistem produk halal di tengah masyarakat.
Kemenag menegaskan bahwa sertifikat halal tidak hanya menjadi dokumen administratif. Sertifikat ini juga menjadi jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar.
Dorong UMKM Naik Kelas
Kepala Kemenag Sungai Penuh menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong pelaku UMKM agar segera mengurus sertifikat halal. Ia menilai sertifikat ini dapat meningkatkan daya saing produk lokal.
“Kami ingin UMKM di Sungai Penuh semakin maju. Sertifikat halal membantu mereka memperluas pasar,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah terus mempermudah proses pengajuan sertifikasi. Kemenag bekerja sama dengan pendamping halal untuk membantu pelaku usaha.
Pendampingan Proses Sertifikasi
Proses sertifikasi halal tidak berjalan singkat. Pelaku usaha harus melalui beberapa tahapan pemeriksaan.
Pendamping halal membantu pelaku usaha sejak awal. Mereka memeriksa bahan baku, proses produksi, hingga kebersihan tempat usaha.
Salah satu pendamping menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha awalnya belum memahami standar halal. Namun mereka bisa mengikuti proses setelah mendapat bimbingan.
“Setelah kami dampingi, prosesnya jadi lebih mudah. Mereka juga lebih paham bahan yang digunakan,” katanya.
Pelaku Usaha Rasakan Manfaat
Sejumlah pelaku usaha mengaku merasakan dampak langsung setelah memperoleh sertifikat halal. Mereka melihat peningkatan kepercayaan konsumen.
Seorang pelaku usaha makanan ringan mengatakan bahwa produk miliknya kini lebih mudah masuk ke toko modern. Ia juga menerima permintaan dari luar daerah.
“Sekarang pembeli lebih yakin. Produk saya juga mulai masuk pasar yang lebih besar,” ujarnya.
Pelaku usaha lain menilai sertifikat halal membantu meningkatkan penjualan. Ia juga merasa lebih percaya diri saat memasarkan produk.
Dukungan Pemerintah terhadap Produk Halal
Pemerintah terus memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia. Program ini mengacu pada regulasi nasional yang mewajibkan sertifikasi halal secara bertahap.
Kemenag berperan sebagai lembaga yang mendampingi proses tersebut. Sementara itu, BPJPH menjadi otoritas utama dalam penerbitan sertifikat halal.
Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen. Selain itu, pemerintah ingin memperkuat industri halal nasional.
Edukasi dan Sosialisasi Terus Dilakukan
Kemenag Sungai Penuh tidak hanya fokus pada penerbitan sertifikat. Mereka juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Penyuluh agama turun langsung ke lapangan. Mereka memberikan pemahaman tentang pentingnya produk halal.
Kegiatan sosialisasi juga menyasar pelaku usaha kecil. Tujuannya agar mereka memahami prosedur sejak awal.
“Kami ingin pelaku usaha paham dulu, baru mengajukan. Jadi prosesnya lebih lancar,” ujar salah satu petugas Kemenag.
Dampak Ekonomi Mulai Terlihat
Sertifikat halal memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha. Banyak UMKM mulai masuk ke pasar yang lebih luas.
Produk bersertifikat halal lebih mudah diterima oleh toko retail. Bahkan beberapa produk mulai dipasarkan secara digital.
Hal ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal bukan hanya soal agama. Sertifikasi ini juga menjadi strategi penguatan ekonomi.
Harapan Pemerintah Daerah
Kemenag Sungai Penuh berharap jumlah UMKM bersertifikat halal terus meningkat. Mereka juga mendorong pelaku usaha lain untuk segera mendaftar.
Pemerintah daerah menargetkan pertumbuhan sektor UMKM halal setiap tahun. Program pendampingan akan terus diperkuat.
“Kami ingin Sungai Penuh menjadi daerah yang kuat dalam produk halal,” kata perwakilan Kemenag.









