Trendsberita – Pimpinan Komisi III DPR menyatakan dukungan terhadap usulan pelarangan vape di Indonesia.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengaku sangat setuju dengan usulan tersebut.
Ia menilai vape berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkoba.
Menurutnya, penggunaan vape kini tidak hanya untuk rokok elektrik, tetapi juga bisa menjadi kamuflase untuk zat terlarang.
Sahroni bahkan menyebut praktik ini berbahaya jika tidak segera ditindak.
Ia mendorong agar larangan vape dimasukkan ke dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang saat ini sedang dibahas di DPR.
Sebelumnya, Suyudi mengungkap temuan mengejutkan dari hasil uji laboratorium BNN.
Dari ratusan sampel cairan vape, ditemukan beberapa yang mengandung zat narkotika seperti kanabinoid sintetis, sabu, hingga etomidate yang merupakan obat bius.
BNN menilai peredaran narkoba melalui vape semakin marak dan sulit dikendalikan.
Karena itu, pelarangan vape dianggap sebagai salah satu langkah untuk menekan penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, BNN juga mencatat munculnya ratusan jenis zat psikoaktif baru yang terus berkembang.
Hal ini membuat pengawasan semakin kompleks dan membutuhkan regulasi yang lebih tegas.
Dukungan dari DPR membuka peluang agar larangan vape benar-benar diatur dalam undang-undang.
Jika disahkan, kebijakan ini dapat menjadi langkah besar dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.









