Trendsberita – Komisi X DPR RI menyatakan tidak setuju jika Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) menempuh mediasi damai untuk kasus dugaan kekerasan seksual di kampus. Mereka menilai kasus seperti ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Anggota Komisi X DPR menekankan, setiap dugaan kekerasan seksual harus ditangani secara serius dan profesional. Hak korban untuk mendapatkan keadilan tidak boleh digantikan dengan mediasi yang bisa melemahkan efek hukum terhadap pelaku.
Sebelumnya, Unissula mendorong kasus ini diselesaikan melalui mediasi internal. Korban bahkan sempat mencabut laporan setelah bertemu dengan terduga pelaku. DPR menilai mediasi bukan jalur tepat untuk kasus kekerasan seksual karena dapat mengabaikan keadilan dan efek jera bagi pelaku.
Komisi X juga menegaskan pentingnya perguruan tinggi menjadi ruang aman bagi mahasiswa. Kampus harus memperkuat aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Selain itu, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan untuk melindungi korban.









