Komnas HAM Akan Minta Keterangan 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Komnas HAM memberikan keterangan terkait perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jakarta, Senin (30/3/2026). (Muhammad Firman/detikFoto)

Foto: Komnas HAM memberikan keterangan terkait perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jakarta, Senin (30/3/2026). (Muhammad Firman/detikFoto)

Trendsberita – Komnas HAM berencana meminta keterangan empat prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Langkah ini dilakukan untuk memperdalam penyelidikan serta memastikan proses hukum berjalan transparan.

Komnas HAM menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI guna memperoleh akses pemeriksaan terhadap para tersangka. Pemeriksaan ini dinilai penting untuk menggali peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Selain meminta keterangan dari para tersangka, Komnas HAM juga akan memanggil sejumlah ahli. Keterangan ahli dibutuhkan untuk memperkuat analisis hukum dan memperjelas konstruksi peristiwa. Tidak hanya itu, barang bukti yang ada juga akan didalami lebih lanjut dalam proses penyelidikan.

Baca Juga :  Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Tiba di Tanah Air

Sebelumnya, pihak TNI melalui Polisi Militer telah menetapkan empat anggota sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat dan penganiayaan yang direncanakan.

Komnas HAM menegaskan bahwa akses untuk memeriksa para tersangka sangat penting. Hal ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia serta mengungkap apakah terdapat unsur perintah dalam rantai komando militer.

Baca Juga :  RI Desak Perserikatan Bangsa-Bangsa Bertindak Usai Prajurit TNI Jadi Korban di Lebanon

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri terjadi pada Maret 2026 dan menjadi perhatian publik. Insiden tersebut menimbulkan luka serius pada korban dan memicu desakan agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Komnas HAM berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Lembaga tersebut juga mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan serta melibatkan pengawasan independen.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rey Pelaku Nikah Sesama Wanita di Malang Bantah Janjikan Rumah ke Eks Istri
MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Begini Respons KPK
KPK Mulai Maraton Periksa Biro Travel Haji Pekan Depan
Komnas HAM Gali Keterangan TNI soal Kasus Air Keras Andrie Yunus, Ini Hasilnya
5 Fakta Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Jadi Saksi Kasus PT DSI
Siswi SMP Minta Maaf Usai Viral Bikin Konten Joget Saat Diperiksa Polisi
Curi Mobil Pikap di Masjid Serang, 2 Lansia dan 1 Paruh Baya Ditangkap
Bareskrim Serahkan Kasus Judol Rp55 Miliar ke Jaksa, Tegaskan Penyidikan Profesional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:00 WIB

Rey Pelaku Nikah Sesama Wanita di Malang Bantah Janjikan Rumah ke Eks Istri

Senin, 6 April 2026 - 22:30 WIB

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Begini Respons KPK

Jumat, 3 April 2026 - 10:00 WIB

KPK Mulai Maraton Periksa Biro Travel Haji Pekan Depan

Jumat, 3 April 2026 - 09:30 WIB

Komnas HAM Gali Keterangan TNI soal Kasus Air Keras Andrie Yunus, Ini Hasilnya

Jumat, 3 April 2026 - 09:00 WIB

5 Fakta Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Jadi Saksi Kasus PT DSI

Berita Terbaru

Foto: Getty Images/iStockphoto/insjoy

Kesehatan

Jebakan Hidden Sugar di Minuman Manis, Warga RI Rentan Diabetes

Jumat, 10 Apr 2026 - 12:30 WIB

Foto: Trump dan Netanyahu (REUTERS/Kevin Mohatt/File Photo Purchase Licensing Rights).

Internasional

Trump Telepon Netanyahu, Minta Kurangi Serangan ke Lebanon

Jumat, 10 Apr 2026 - 12:00 WIB