Bareskrim Serahkan Kasus Judol Rp55 Miliar ke Jaksa, Tegaskan Penyidikan Profesional

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mabes Polri (Andhika Prasetia/detikcom)

Gedung Mabes Polri (Andhika Prasetia/detikcom)

Trendsberita – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) senilai sekitar Rp55 miliar kepada jaksa penuntut umum. Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilanjutkan ke persidangan.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Rizki Prakoso, mengatakan proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan memenuhi ketentuan aturan hukum. Penyerahan tersangka serta bukti menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan di pengadilan.

Baca Juga :  5 Fakta Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Jadi Saksi Kasus PT DSI

Dalam proses penyerahan, berbagai barang bukti diserahkan, termasuk uang tunai yang diduga hasil dari praktik perjudian daring tersebut. Jaksa Penuntut Umum Murari Azis resmi menerima tersangka beserta bukti dan siap melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Baca Juga :  SBY Minta Misi UNIFIL di Lebanon Dihentikan, PKB: Keamanan Pasukan Utama

Saat ini, semua tersangka berada di bawah tanggung jawab jaksa untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik Bareskrim akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar hingga persidangan.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramalan Terbaru Purbaya Soal Rupiah, Diprediksi Menguat Mulai Juli 2026
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Kelas Menengah Dinilai Paling Terbebani
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Kontrak Lama Tetap Berlaku
Resmi Dilantik, Nanik Fokus Efisiensi Anggaran dan Evaluasi MBG
Puluhan Gempa Guncang Kepulauan Sangihe, Terbesar M 6,8
MBG dan Kopdes Dianggap Bebani APBN, Ini Respons Menkeu Purbaya
Rupiah Tembus Rp19.000? Analis Ungkap Skenario Pelemahan Mata Uang RI
Ekspor Satu Pintu BUMN Resmi Berlaku, Harga Sawit dan Batu Bara Akan Diatur
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:00 WIB

Ramalan Terbaru Purbaya Soal Rupiah, Diprediksi Menguat Mulai Juli 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00 WIB

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Kelas Menengah Dinilai Paling Terbebani

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Kontrak Lama Tetap Berlaku

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Resmi Dilantik, Nanik Fokus Efisiensi Anggaran dan Evaluasi MBG

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Puluhan Gempa Guncang Kepulauan Sangihe, Terbesar M 6,8

Berita Terbaru

(NurPhoto via Getty Images/NurPhoto)

Internasional

Diserang Rudal Iran, Pangkalan Udara Utama Israel Mengalami Kerusakan

Kamis, 11 Jun 2026 - 13:00 WIB