Trendsberita – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pengedar obat keras di kawasan Tanjung Priok.
Pelaku berinisial A diamankan setelah kedapatan mengedarkan vape yang mengandung zat etomidate. Barang bukti berupa 100 cartridge vape turut disita dalam penangkapan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dari operasi tersebut, petugas langsung menyergap pelaku dan melakukan penggeledahan.
Selain ratusan vape, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.









