Kecaman Dunia ke Israel Usai Sahkan UU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Parlemen Israel (Foto: Wikimedia Commons/Clema12)

Gedung Parlemen Israel (Foto: Wikimedia Commons/Clema12)

Trendsberita – Pemerintah Israel menuai kecaman luas dari berbagai pihak internasional setelah mengesahkan undang-undang yang memungkinkan hukuman mati bagi tahanan Palestina yang terlibat dalam serangan mematikan.

Kebijakan ini disahkan oleh parlemen Israel pada akhir Maret 2026. Aturan tersebut menetapkan hukuman mati sebagai vonis utama bagi warga Palestina yang dinyatakan bersalah dalam kasus yang dikategorikan sebagai aksi teror.

Sejumlah pihak menilai aturan ini kontroversial karena dinilai bersifat diskriminatif. Banyak pengamat hukum menyebut bahwa penerapannya hampir secara eksklusif menyasar warga Palestina, sementara pelaku dari kelompok lain belum tentu diproses dengan aturan yang sama.

Baca Juga :  Ancaman “Zaman Batu” Trump Dibalas Iran, Ketegangan Makin Memanas

Reaksi keras datang dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Komisaris Tinggi HAM PBB menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum internasional dan bahkan bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang jika diterapkan.

Selain itu, sejumlah negara Eropa seperti Jerman, Prancis, dan Inggris juga menyuarakan kekhawatiran. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat merusak prinsip keadilan dan memperburuk konflik yang sudah berlangsung lama di kawasan tersebut.

Di wilayah Palestina, kebijakan ini memicu kemarahan dan aksi protes. Warga menilai aturan tersebut semakin memperburuk kondisi para tahanan dan memperlihatkan ketimpangan dalam sistem hukum yang berlaku.

Organisasi hak asasi manusia turut mengecam keras kebijakan tersebut. Mereka menilai hukuman mati tidak hanya melanggar hak hidup, tetapi juga berisiko memperparah kekerasan dan konflik di kawasan.

Baca Juga :  Warga AS Ngamuk Harga BBM Meroket, Biaya Hidup Makin Berat

Undang-undang ini juga mengatur bahwa eksekusi dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat setelah putusan dijatuhkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait proses hukum yang dinilai tidak memberikan ruang cukup untuk pembelaan atau banding.

Meski menuai kritik, pemerintah Israel tetap mempertahankan kebijakan tersebut dengan alasan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku serangan mematikan. Namun, banyak pihak menilai langkah ini justru berpotensi meningkatkan ketegangan dan memperumit upaya perdamaian di Timur Tengah.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Mencapai 2.500 Meter
Energi Monyet Air Bawa Keberanian Menghadapi Perubahan
Banjir Bandang Mematikan Terjang Nepal-Tibet
Ramalan Shio Rabu 26 Agustus 2026
Indonesia Belum Gunakan Pesawat Water Bombing Malaysia untuk Karhutla
Energi Perubahan, Empat Shio Ini Diprediksi Beruntung
Bank Mandiri Blokir Rekening Koordinator AMPB
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Mencapai 2.500 Meter

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Energi Monyet Air Bawa Keberanian Menghadapi Perubahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ramalan Shio Rabu 26 Agustus 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Indonesia Belum Gunakan Pesawat Water Bombing Malaysia untuk Karhutla

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal

Jumat, 28 Agu 2026 - 08:26 WIB

Oplus_131072

Internasional

Energi Monyet Air Bawa Keberanian Menghadapi Perubahan

Kamis, 27 Agu 2026 - 11:25 WIB