Kecaman Dunia ke Israel Usai Sahkan UU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Parlemen Israel (Foto: Wikimedia Commons/Clema12)

Gedung Parlemen Israel (Foto: Wikimedia Commons/Clema12)

Trendsberita – Pemerintah Israel menuai kecaman luas dari berbagai pihak internasional setelah mengesahkan undang-undang yang memungkinkan hukuman mati bagi tahanan Palestina yang terlibat dalam serangan mematikan.

Kebijakan ini disahkan oleh parlemen Israel pada akhir Maret 2026. Aturan tersebut menetapkan hukuman mati sebagai vonis utama bagi warga Palestina yang dinyatakan bersalah dalam kasus yang dikategorikan sebagai aksi teror.

Sejumlah pihak menilai aturan ini kontroversial karena dinilai bersifat diskriminatif. Banyak pengamat hukum menyebut bahwa penerapannya hampir secara eksklusif menyasar warga Palestina, sementara pelaku dari kelompok lain belum tentu diproses dengan aturan yang sama.

Baca Juga :  Ancaman “Zaman Batu” Trump Dibalas Iran, Ketegangan Makin Memanas

Reaksi keras datang dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Komisaris Tinggi HAM PBB menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum internasional dan bahkan bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang jika diterapkan.

Selain itu, sejumlah negara Eropa seperti Jerman, Prancis, dan Inggris juga menyuarakan kekhawatiran. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat merusak prinsip keadilan dan memperburuk konflik yang sudah berlangsung lama di kawasan tersebut.

Di wilayah Palestina, kebijakan ini memicu kemarahan dan aksi protes. Warga menilai aturan tersebut semakin memperburuk kondisi para tahanan dan memperlihatkan ketimpangan dalam sistem hukum yang berlaku.

Organisasi hak asasi manusia turut mengecam keras kebijakan tersebut. Mereka menilai hukuman mati tidak hanya melanggar hak hidup, tetapi juga berisiko memperparah kekerasan dan konflik di kawasan.

Baca Juga :  Inggris Pimpin Rapat 40 Negara untuk Atasi Krisis Selat Hormuz

Undang-undang ini juga mengatur bahwa eksekusi dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat setelah putusan dijatuhkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait proses hukum yang dinilai tidak memberikan ruang cukup untuk pembelaan atau banding.

Meski menuai kritik, pemerintah Israel tetap mempertahankan kebijakan tersebut dengan alasan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku serangan mematikan. Namun, banyak pihak menilai langkah ini justru berpotensi meningkatkan ketegangan dan memperumit upaya perdamaian di Timur Tengah.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trump Telepon Netanyahu, Minta Kurangi Serangan ke Lebanon
Zelensky Terima Gencatan Senjata Rusia Saat Paskah Ortodoks
Trump Telepon Netanyahu, Minta Kurangi Serangan ke Lebanon
PAN Harap Pembukaan Selat Hormuz Bikin Harga Minyak Dunia Lebih Stabil
Komisi I DPR Yakin Gencatan Senjata AS–Iran Buka Jalan Solusi Jangka Panjang
Deretan Negara Sambut Baik Gencatan Senjata AS–Iran
5 Berita Internasional Terpopuler: Iran hingga AS Dominasi Sorotan Dunia
Pyongyang Pupuskan Harapan Seoul untuk Berkompromi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 12:00 WIB

Trump Telepon Netanyahu, Minta Kurangi Serangan ke Lebanon

Jumat, 10 April 2026 - 09:30 WIB

Trump Telepon Netanyahu, Minta Kurangi Serangan ke Lebanon

Kamis, 9 April 2026 - 09:00 WIB

PAN Harap Pembukaan Selat Hormuz Bikin Harga Minyak Dunia Lebih Stabil

Kamis, 9 April 2026 - 08:10 WIB

Komisi I DPR Yakin Gencatan Senjata AS–Iran Buka Jalan Solusi Jangka Panjang

Rabu, 8 April 2026 - 22:00 WIB

Deretan Negara Sambut Baik Gencatan Senjata AS–Iran

Berita Terbaru

Foto: Getty Images/iStockphoto/insjoy

Kesehatan

Jebakan Hidden Sugar di Minuman Manis, Warga RI Rentan Diabetes

Jumat, 10 Apr 2026 - 12:30 WIB

Foto: Trump dan Netanyahu (REUTERS/Kevin Mohatt/File Photo Purchase Licensing Rights).

Internasional

Trump Telepon Netanyahu, Minta Kurangi Serangan ke Lebanon

Jumat, 10 Apr 2026 - 12:00 WIB