Perpres No 79 Tahun 2025 Sudah Diketok, Gaji PNS Resmi Naik di Awal Mei, Ini Respons Kemenkeu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Nurhadi/Fajar)

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Nurhadi/Fajar)

JAKARTA, trendsberita.com Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sebagai dasar kebijakan terbaru terkait pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam regulasi tersebut, pemerintah memasukkan rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Kebijakan ini langsung menyita perhatian publik karena disebut-sebut mulai berlaku pada awal Mei 2026. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu tahap finalisasi teknis dan keputusan anggaran.

Pemerintah Tetapkan Perpres 79/2025 sebagai Dasar Kebijakan

Pemerintah menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sebagai bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025. Regulasi ini menjadi landasan berbagai program prioritas nasional, termasuk peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah memasukkan agenda peningkatan gaji ASN sebagai salah satu fokus utama kebijakan fiskal jangka menengah.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pemerintah memasukkan rencana penyesuaian gaji untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negara di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan biaya hidup.

Kenaikan Gaji ASN Masuk Program Prioritas

Dalam Perpres tersebut, pemerintah menempatkan kenaikan gaji ASN sebagai bagian dari program prioritas nasional. Kebijakan ini mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta aparat TNI dan Polri.

Pemerintah menilai peningkatan kesejahteraan aparatur negara dapat memperkuat kinerja pelayanan publik dan mendorong reformasi birokrasi berbasis kinerja.

Baca Juga :  Menkomdigi Buka Suara soal Gugatan Amien Rais, Tegaskan Pernyataan soal Prabowo Bermuatan Hoaks

Selain itu, pemerintah juga mengaitkan kebijakan ini dengan upaya menjaga daya beli ASN di tengah dinamika ekonomi nasional.

Isu Kenaikan Gaji PNS Mulai Awal Mei 2026

Isu yang berkembang menyebutkan bahwa kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada awal Mei 2026. Informasi ini kemudian menyebar luas di berbagai media dan platform digital.

Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan besaran resmi maupun skema pencairan gaji baru tersebut.

Beberapa laporan menyebutkan bahwa implementasi kebijakan masih menunggu proses lanjutan dari Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya.

Kemenkeu Beri Respons Resmi

Kementerian Keuangan memberikan respons terkait kabar kenaikan gaji PNS yang dikaitkan dengan Perpres 79/2025. Kemenkeu menegaskan bahwa pemerintah belum mengetok keputusan final terkait pencairan gaji baru.

Kemenkeu masih melakukan kajian fiskal untuk memastikan kemampuan anggaran negara sebelum kebijakan benar-benar dijalankan.

Pejabat Kemenkeu menyebut bahwa setiap kebijakan kenaikan belanja pegawai harus melalui evaluasi mendalam agar tidak mengganggu stabilitas fiskal nasional.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah Masih Hitung Dampak Anggaran

Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek kesejahteraan ASN, tetapi juga menjaga keseimbangan fiskal negara.

Kemenkeu menilai bahwa setiap kenaikan gaji harus melalui simulasi anggaran yang matang. Pemerintah juga menghitung dampaknya terhadap belanja rutin dan pembangunan nasional.

Baca Juga :  PAN: WFH untuk Swasta Sebaiknya Fleksibel, Tidak Perlu Seragam

Karena itu, meskipun Perpres sudah terbit, pelaksanaannya belum bisa langsung berjalan.

ASN Masih Menunggu Kepastian

Para ASN di berbagai daerah menyambut kabar ini dengan harapan tinggi. Namun mereka masih menunggu kepastian resmi terkait waktu pencairan dan besaran kenaikan gaji.

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi yang menjelaskan angka kenaikan secara detail. Pemerintah juga belum mengumumkan mekanisme penyesuaian gaji berdasarkan golongan.

Beberapa ASN berharap kebijakan ini benar-benar terealisasi dalam waktu dekat mengingat tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.

Pengamat Nilai Kebijakan Butuh Kejelasan

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai pemerintah perlu segera memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Menurut mereka, komunikasi publik yang jelas akan membantu meredam informasi yang simpang siur terkait kenaikan gaji ASN.

Pengamat juga menilai bahwa kebijakan ini berpotensi meningkatkan motivasi kerja ASN jika benar-benar diterapkan secara terukur dan tepat sasaran.

Dampak Jika Kenaikan Gaji Diterapkan

Jika kebijakan ini benar-benar berjalan, maka dampaknya akan terasa luas di sektor birokrasi dan ekonomi.

Kenaikan gaji ASN berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di kalangan pegawai negeri.

Namun di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga keseimbangan fiskal agar tidak terjadi tekanan pada APBN.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga BBM Diesel Tembus Rp30 Ribu per Liter di SPBU Swasta, Bahlil: Sesuai Mekanisme Pasar
APBN Tekor Rp240 Triliun, Pemerintah Pastikan Defisit Tak Tembus 3% PDB
Resmi Naik! Daftar Lengkap Harga BBM Non-Subsidi Pertamina, BP, dan Vivo Per 5 Mei 2026
Gempa Hari Ini Guncang Garut, BMKG Catat Magnitudo 2,8
Jadwal Pencairan Bansos Mei 2026 Terbaru: PKH, BPNT hingga PBI JKN Mulai Disalurkan Bertahap
Menkomdigi Buka Suara soal Gugatan Amien Rais, Tegaskan Pernyataan soal Prabowo Bermuatan Hoaks
Purbaya Yudhi Sadewa Dikabarkan Dirawat di RS, Ini Fakta dan Jejak Karier Menkeu
PKH Mei 2026 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status dan Tanda Saldo Sudah Masuk
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:00 WIB

Harga BBM Diesel Tembus Rp30 Ribu per Liter di SPBU Swasta, Bahlil: Sesuai Mekanisme Pasar

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:00 WIB

APBN Tekor Rp240 Triliun, Pemerintah Pastikan Defisit Tak Tembus 3% PDB

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:51 WIB

Resmi Naik! Daftar Lengkap Harga BBM Non-Subsidi Pertamina, BP, dan Vivo Per 5 Mei 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 11:00 WIB

Gempa Hari Ini Guncang Garut, BMKG Catat Magnitudo 2,8

Senin, 4 Mei 2026 - 09:56 WIB

Jadwal Pencairan Bansos Mei 2026 Terbaru: PKH, BPNT hingga PBI JKN Mulai Disalurkan Bertahap

Berita Terbaru