Trendsberita – Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi. Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus besar yang melibatkan platform pendanaan berbasis syariah tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut, tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana milik para pemberi pinjaman (lender).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi tidak hanya menetapkan satu tersangka. Sejumlah petinggi perusahaan lain juga turut dijerat hukum, termasuk direktur utama dan komisaris PT DSI. Mereka diduga terlibat dalam praktik yang merugikan ribuan investor.
Modus yang digunakan dalam kasus ini diduga dengan membuat proyek fiktif. Data peminjam yang sudah ada dimanfaatkan kembali seolah-olah merupakan proyek baru, sehingga menarik minat masyarakat untuk menanamkan dana.
Akibat praktik tersebut, jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian yang ditaksir hingga Rp2,4 triliun. Kasus ini pun menjadi salah satu skandal besar di sektor investasi berbasis digital di Indonesia.
Penyidik juga telah mengambil langkah tegas dengan memblokir puluhan rekening terkait serta menyita sejumlah aset sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Bareskrim menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perusahaan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform investasi. Transparansi dan legalitas perusahaan menjadi faktor penting sebelum menanamkan dana.









