Trendsberita – Seorang terdakwa kasus pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar, Muh Ilham (22), divonis 8 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (6/4/2026).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang di muka umum.
Vonis 8 bulan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Saat ini, Ilham telah menjalani sekitar 7 bulan masa tahanan, sehingga diperkirakan akan segera bebas.
Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa pada Agustus 2025 yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Makassar.









