Trendsberita – Polres Bogor menangkap pasangan suami-istri, S dan H, terkait pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Penggerebekan dilakukan di Sukaraja dan Cileungsi.
Polisi menyita 793 tabung gas, 76 alat suntik, 4 timbangan, dan 1 mobil pickup. Gas bersubsidi 3 kg disuntik ke tabung lebih besar. Lalu, dijual sebagai LPG nonsubsidi.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardikestanto, mengatakan praktik ini bisa merugikan negara Rp 13,2 miliar per bulan. Selain pasangan S dan H, seorang pelaku lain berhasil melarikan diri. Dia kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini menjadi peringatan. Penyalahgunaan gas bersubsidi mengganggu distribusi bagi masyarakat kurang mampu. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelanggaran.









