Trendsberita – Pemerintah Israel menuai kecaman luas dari berbagai pihak internasional setelah mengesahkan undang-undang yang memungkinkan hukuman mati bagi tahanan Palestina yang terlibat dalam serangan mematikan.
Kebijakan ini disahkan oleh parlemen Israel pada akhir Maret 2026. Aturan tersebut menetapkan hukuman mati sebagai vonis utama bagi warga Palestina yang dinyatakan bersalah dalam kasus yang dikategorikan sebagai aksi teror.
Sejumlah pihak menilai aturan ini kontroversial karena dinilai bersifat diskriminatif. Banyak pengamat hukum menyebut bahwa penerapannya hampir secara eksklusif menyasar warga Palestina, sementara pelaku dari kelompok lain belum tentu diproses dengan aturan yang sama.
Reaksi keras datang dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Komisaris Tinggi HAM PBB menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum internasional dan bahkan bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang jika diterapkan.
Selain itu, sejumlah negara Eropa seperti Jerman, Prancis, dan Inggris juga menyuarakan kekhawatiran. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat merusak prinsip keadilan dan memperburuk konflik yang sudah berlangsung lama di kawasan tersebut.
Di wilayah Palestina, kebijakan ini memicu kemarahan dan aksi protes. Warga menilai aturan tersebut semakin memperburuk kondisi para tahanan dan memperlihatkan ketimpangan dalam sistem hukum yang berlaku.
Organisasi hak asasi manusia turut mengecam keras kebijakan tersebut. Mereka menilai hukuman mati tidak hanya melanggar hak hidup, tetapi juga berisiko memperparah kekerasan dan konflik di kawasan.
Undang-undang ini juga mengatur bahwa eksekusi dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat setelah putusan dijatuhkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait proses hukum yang dinilai tidak memberikan ruang cukup untuk pembelaan atau banding.
Meski menuai kritik, pemerintah Israel tetap mempertahankan kebijakan tersebut dengan alasan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku serangan mematikan. Namun, banyak pihak menilai langkah ini justru berpotensi meningkatkan ketegangan dan memperumit upaya perdamaian di Timur Tengah.









