trendsberita – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi melarang siswa tingkat SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Aturan ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh tertanggal 8 April 2026.
Aturan Larangan Siswa Bawa Kendaraan
Dalam surat edaran tersebut, siswa tidak diperkenankan membawa atau mengendarai kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah. Baik sepeda motor, mobil, maupun jenis kendaraan lainnya.
Orang tua atau wali murid diharapkan mendukung aturan ini dengan cara mengantar dan menjemput anak ke sekolah.
Alasan Kebijakan Diterapkan
Pemerintah Kota Sungai Penuh menyebut kebijakan ini diambil demi keselamatan pelajar.
Banyak siswa dinilai belum cukup umur dan belum memiliki kemampuan berkendara yang memadai. Kondisi ini dinilai berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan menciptakan ketertiban di lingkungan sekolah dan mengurangi kemacetan di sekitar area pendidikan.
Peran Sekolah dan Sanksi
Pihak sekolah diminta menegakkan aturan ini secara tegas dan memastikan tidak ada siswa yang melanggar.
Sekolah juga hanya diperbolehkan menyediakan area parkir untuk guru dan tenaga kependidikan, bukan untuk siswa.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan masing-masing sekolah.









