Trendsberita – Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci. Dalam putusan tersebut, majelis hakim memberikan hukuman penjara dengan masa yang bervariasi, dengan vonis tertinggi mencapai 1 tahun 8 bulan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan yang dibiayai dari anggaran daerah. Proyek tersebut seharusnya bertujuan meningkatkan penerangan dan keselamatan masyarakat, namun justru disalahgunakan oleh sejumlah pihak.
Dalam persidangan, para terdakwa terbukti terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara. Hakim menilai perbuatan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Selain hukuman penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah sebagian terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Putusan ini diharapkan menjadi efek jera, sekaligus peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan anggaran publik. Kasus ini juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pemerintah daerah.









