TRENDSBERITA.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memindahkan 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus judi online jaringan internasional ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Langkah itu menjadi bagian dari pengembangan kasus sekaligus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam penanganan kejahatan siber lintas negara.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan aparat memindahkan ratusan WNA tersebut pada Minggu (10/5). Polisi membawa mereka ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian guna mempercepat proses pendalaman identitas dan status hukum para pelaku.
“Hari ini kami memindahkan 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” kata Trunoyudo di Jakarta.
Polri membagi para WNA itu ke beberapa lokasi berbeda. Sebanyak 150 orang menjalani pemeriksaan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya berada di Direktorat Imigrasi Pusat, sementara 21 orang menjalani proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Polisi Dalami Jaringan Judi Online Internasional
Polri terus mendalami kemungkinan keterlibatan para WNA tersebut dalam jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia. Aparat juga memeriksa dugaan pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan dokumen keimigrasian.
Menurut Trunoyudo, polisi menjalankan pemeriksaan secara simultan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi agar penanganan perkara berjalan menyeluruh.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap praktik perjudian daring jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga menjalankan aktivitas judi online lintas negara.
Polisi Ungkap Peran Para WNA
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengungkapkan para WNA tersebut memiliki peran berbeda dalam operasional judi online. Polisi menemukan beberapa pelaku bekerja sebagai admin, customer service, hingga telemarketing.
“Ada yang bertugas sebagai telemarketing, customer service, dan admin,” kata Wira.
Polisi juga terus menelusuri pihak yang menyewakan gedung operasional serta sponsor yang mendukung aktivitas jaringan judi online internasional tersebut.
Selain itu, penyidik masih memeriksa perangkat komputer dan alat elektronik lain yang digunakan sindikat tersebut untuk menjalankan operasional perjudian daring.
“Kami juga terus menganalisis komputer dan perangkat lainnya,” ujar Wira.
WNA Berasal dari Sejumlah Negara
Berdasarkan data sementara, mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam. Selain itu, polisi juga menemukan warga negara lain seperti China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Bareskrim mencatat sebanyak 228 orang berasal dari Vietnam, 57 orang dari China, 13 orang dari Myanmar, 11 orang dari Laos, lima orang dari Thailand, tiga orang dari Malaysia, dan tiga orang dari Kamboja. Polisi juga mengamankan seorang WNI dalam operasi tersebut.
Polri menilai jaringan judi online internasional semakin kompleks karena memanfaatkan teknologi digital dan melibatkan banyak negara. Karena itu, aparat memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi untuk mencegah Indonesia menjadi basis operasi kejahatan siber internasional.
Polisi Sita Uang Rp1,9 Miliar
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri juga menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar dari lokasi operasi judi online. Polisi menduga uang tersebut berkaitan dengan aktivitas perjudian daring yang para pelaku jalankan di Indonesia.
Penyidik kini terus menelusuri aliran dana jaringan tersebut untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam pendanaan dan operasional sindikat.
Polri menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan perjudian online yang memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi operasi. Aparat juga memastikan penegakan hukum berjalan tegas terhadap seluruh pelaku, termasuk warga negara asing yang terlibat.
“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak menjadi tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” kata Trunoyudo.
Judi Online Jadi Ancaman Serius
Pemerintah dan aparat penegak hukum terus meningkatkan pemberantasan judi online karena aktivitas tersebut merugikan masyarakat secara ekonomi maupun sosial.
Selain menyebabkan kerugian finansial, judi online juga memicu berbagai tindak kejahatan lain seperti pencucian uang, penipuan digital, hingga eksploitasi data pribadi.
Karena itu, Polri terus mengawasi aktivitas jaringan internasional yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan operasional perjudian.
Pengungkapan kasus di Hayam Wuruk menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan aparat dalam beberapa waktu terakhir. Polisi berharap langkah tersebut dapat mempersempit ruang gerak sindikat judi online internasional di Indonesia.
Pemeriksaan Imigrasi Masih Berlangsung
Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di sejumlah kantor imigrasi dan fasilitas detensi. Aparat imigrasi memverifikasi identitas, dokumen perjalanan, serta izin tinggal masing-masing pelaku.
Pemerintah juga membuka kemungkinan deportasi terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian setelah proses hukum selesai.
Polri memastikan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terus berjalan untuk mempercepat pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Melalui pengungkapan ini, aparat berharap Indonesia tidak lagi menjadi target operasi jaringan perjudian daring internasional yang memanfaatkan celah teknologi dan mobilitas lintas negara.









