trendsberita – Kejaksaan Tinggi Jambi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk akses Pelabuhan Ujung Jabung.
Kedua tersangka berinisial AS dan MD. Mereka diduga terlibat dalam proses pengadaan tanah pada proyek tersebut.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Keduanya langsung dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari ke depan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan tanah pada Dinas PUPR Provinsi Jambi. Proyek tersebut berlangsung dalam rentang tahun 2019 hingga 2023.
Dari hasil penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp11,6 miliar. Nilai tersebut berasal dari perhitungan sementara tim penyidik.
Modus yang digunakan diduga melalui penyusunan daftar nominatif yang tidak sesuai aturan. Data tersebut kemudian dijadikan dasar penentuan ganti rugi lahan.
Padahal, dokumen tersebut seharusnya disusun berdasarkan data yang valid dan sesuai ketentuan.
Proyek jalan akses menuju pelabuhan ini sendiri telah direncanakan sejak 2010. Panjang jalan diperkirakan mencapai sekitar 80 kilometer.
Kejati Jambi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.









