trendsberita – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penghapusan pencatatan atau delisting terhadap 18 emiten. Keputusan ini akan efektif berlaku pada 10 November 2026.
Delisting dilakukan karena emiten tersebut memenuhi kriteria tertentu, seperti dinyatakan pailit atau mengalami suspensi perdagangan saham dalam waktu lama.
Sebanyak tujuh emiten diketahui telah dinyatakan pailit. Sementara itu, 11 emiten lainnya telah disuspensi lebih dari 50 bulan tanpa menunjukkan perbaikan kondisi usaha.
BEI menyebut keputusan ini diambil sesuai Peraturan Bursa Nomor I-N. Aturan tersebut mengatur penghapusan pencatatan saham bagi perusahaan yang tidak lagi memenuhi ketentuan keberlanjutan usaha.
Sebelum delisting efektif, BEI mewajibkan perusahaan melakukan aksi buyback saham. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada investor ritel.
Masa pelaksanaan buyback ditetapkan mulai Mei hingga awal November 2026. Setelah itu, saham emiten tersebut resmi tidak lagi diperdagangkan di bursa.
BEI juga menegaskan bahwa seluruh emiten tetap memiliki kewajiban hingga proses delisting selesai. Termasuk kewajiban hukum dan penyelesaian administrasi kepada regulator.
Kebijakan ini menjadi sinyal tegas bahwa bursa akan memperketat kualitas emiten yang tercatat di pasar modal Indonesia.









