10 Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Divonis Hingga 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jambiupdate.co

Foto: Jambiupdate.co

Trendsberita – Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci. Dalam putusan tersebut, majelis hakim memberikan hukuman penjara dengan masa yang bervariasi, dengan vonis tertinggi mencapai 1 tahun 8 bulan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan yang dibiayai dari anggaran daerah. Proyek tersebut seharusnya bertujuan meningkatkan penerangan dan keselamatan masyarakat, namun justru disalahgunakan oleh sejumlah pihak.

Baca Juga :  Siswa SD dan SMP di Sungai Penuh Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Ini Aturannya

Dalam persidangan, para terdakwa terbukti terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara. Hakim menilai perbuatan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan.

Baca Juga :  3 Pria di Pandeglang Buang Sampah Sembarangan, Terancam Denda Rp 200 Juta

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah sebagian terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Putusan ini diharapkan menjadi efek jera, sekaligus peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan anggaran publik. Kasus ini juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pemerintah daerah.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SD dan SMP di Sungai Penuh Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Ini Aturannya
Razia Gabungan di Bungo Jaring Puluhan Kendaraan Pelanggar Pajak dan Dokumen Tidak Lengkap
Gunung Ile Lewotolok di NTT Erupsi 14 Kali Semalaman, Lava Mengalir 200 Meter
5 Fakta Ledakan Lapangan Padel di Bogor hingga Porak-poranda
Jabatan Camat dan Sekcam Nipah Panjang Kosong, Pemkab Tanjabtim Tunggu Arahan Bupati
Kejati Jambi Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung
DPRD Sungai Penuh Minta Jalan M Yamin Steril dari Parkir Liar dan Pungutan Ilegal
Pemberangkatan Perdana Haji Jambi Dimulai 5 Mei 2026, Tak Ada Jemaah Mundur Meski Konflik Timur Tengah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:30 WIB

Siswa SD dan SMP di Sungai Penuh Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Ini Aturannya

Jumat, 10 April 2026 - 21:06 WIB

Razia Gabungan di Bungo Jaring Puluhan Kendaraan Pelanggar Pajak dan Dokumen Tidak Lengkap

Jumat, 10 April 2026 - 11:00 WIB

Gunung Ile Lewotolok di NTT Erupsi 14 Kali Semalaman, Lava Mengalir 200 Meter

Jumat, 10 April 2026 - 10:00 WIB

5 Fakta Ledakan Lapangan Padel di Bogor hingga Porak-poranda

Kamis, 9 April 2026 - 20:00 WIB

Jabatan Camat dan Sekcam Nipah Panjang Kosong, Pemkab Tanjabtim Tunggu Arahan Bupati

Berita Terbaru

Foto: Getty Images/iStockphoto/insjoy

Kesehatan

Jebakan Hidden Sugar di Minuman Manis, Warga RI Rentan Diabetes

Jumat, 10 Apr 2026 - 12:30 WIB

Foto: Trump dan Netanyahu (REUTERS/Kevin Mohatt/File Photo Purchase Licensing Rights).

Internasional

Trump Telepon Netanyahu, Minta Kurangi Serangan ke Lebanon

Jumat, 10 Apr 2026 - 12:00 WIB