Kemensos Alihkan Pengelolaan TMP ke Kemenhan, DPD Usul Ubah Undang-Undang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kemensos

Foto: Kemensos

Trendsberita Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mengalihkan pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Langkah ini dilakukan seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, menyebut kebijakan ini menjadi momentum penting. Ia menilai pengalihan pengelolaan TMP sejalan dengan agenda legislasi yang sedang disiapkan.

Menurutnya, rencana ini akan dimasukkan dalam proses perubahan undang-undang agar memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga :  Skema Kerja ASN Berubah! Kini Kinerja Jadi Penentu Utama, Bukan Lagi Jam Datang

Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menjelaskan bahwa pengalihan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyebut keterbatasan sumber daya di Kemensos menjadi salah satu alasan utama. Selain itu, pengalihan ini juga bertujuan menjaga kehormatan dan marwah Taman Makam Pahlawan.

Secara teknis, Kemensos dan Kemenhan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU). Hal ini menandakan bahwa proses pengalihan secara de facto sudah berjalan.

Baca Juga :  Jadwal Pencairan Bansos Mei 2026 Terbaru: PKH, BPNT hingga PBI JKN Mulai Disalurkan Bertahap

Saat ini, kedua kementerian masih menunggu penyelesaian payung hukum melalui revisi regulasi.

Selama masa transisi, pengelolaan TMP dilakukan secara bersama. Masa transisi ini direncanakan berlangsung hingga akhir tahun sebelum sepenuhnya dialihkan ke Kemenhan.

Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, menilai pengalihan ini akan memperkuat fungsi TMP sebagai sarana edukasi kebangsaan.

Ia juga menyebut pengelolaan oleh Kemenhan lebih relevan karena selama ini banyak melibatkan unsur TNI.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramalan Terbaru Purbaya Soal Rupiah, Diprediksi Menguat Mulai Juli 2026
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Kelas Menengah Dinilai Paling Terbebani
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Kontrak Lama Tetap Berlaku
Resmi Dilantik, Nanik Fokus Efisiensi Anggaran dan Evaluasi MBG
Puluhan Gempa Guncang Kepulauan Sangihe, Terbesar M 6,8
MBG dan Kopdes Dianggap Bebani APBN, Ini Respons Menkeu Purbaya
Rupiah Tembus Rp19.000? Analis Ungkap Skenario Pelemahan Mata Uang RI
Ekspor Satu Pintu BUMN Resmi Berlaku, Harga Sawit dan Batu Bara Akan Diatur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:00 WIB

Ramalan Terbaru Purbaya Soal Rupiah, Diprediksi Menguat Mulai Juli 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00 WIB

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Kelas Menengah Dinilai Paling Terbebani

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Kontrak Lama Tetap Berlaku

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Resmi Dilantik, Nanik Fokus Efisiensi Anggaran dan Evaluasi MBG

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Puluhan Gempa Guncang Kepulauan Sangihe, Terbesar M 6,8

Berita Terbaru

(NurPhoto via Getty Images/NurPhoto)

Internasional

Diserang Rudal Iran, Pangkalan Udara Utama Israel Mengalami Kerusakan

Kamis, 11 Jun 2026 - 13:00 WIB