Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Trendsberita – Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi. Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus besar yang melibatkan platform pendanaan berbasis syariah tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut, tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana milik para pemberi pinjaman (lender).

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Besok Puasa Tarwiyah 2026: Niat, Keutamaan, dan Amalan Lengkap Menjelang Iduladha

Dalam perkara ini, polisi tidak hanya menetapkan satu tersangka. Sejumlah petinggi perusahaan lain juga turut dijerat hukum, termasuk direktur utama dan komisaris PT DSI. Mereka diduga terlibat dalam praktik yang merugikan ribuan investor.

Modus yang digunakan dalam kasus ini diduga dengan membuat proyek fiktif. Data peminjam yang sudah ada dimanfaatkan kembali seolah-olah merupakan proyek baru, sehingga menarik minat masyarakat untuk menanamkan dana.

Akibat praktik tersebut, jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian yang ditaksir hingga Rp2,4 triliun. Kasus ini pun menjadi salah satu skandal besar di sektor investasi berbasis digital di Indonesia.

Baca Juga :  Bareskrim Serahkan Kasus Judol Rp55 Miliar ke Jaksa, Tegaskan Penyidikan Profesional

Penyidik juga telah mengambil langkah tegas dengan memblokir puluhan rekening terkait serta menyita sejumlah aset sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Bareskrim menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perusahaan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform investasi. Transparansi dan legalitas perusahaan menjadi faktor penting sebelum menanamkan dana.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramalan Terbaru Purbaya Soal Rupiah, Diprediksi Menguat Mulai Juli 2026
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Kelas Menengah Dinilai Paling Terbebani
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Kontrak Lama Tetap Berlaku
Resmi Dilantik, Nanik Fokus Efisiensi Anggaran dan Evaluasi MBG
Puluhan Gempa Guncang Kepulauan Sangihe, Terbesar M 6,8
MBG dan Kopdes Dianggap Bebani APBN, Ini Respons Menkeu Purbaya
Rupiah Tembus Rp19.000? Analis Ungkap Skenario Pelemahan Mata Uang RI
Ekspor Satu Pintu BUMN Resmi Berlaku, Harga Sawit dan Batu Bara Akan Diatur
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:00 WIB

Ramalan Terbaru Purbaya Soal Rupiah, Diprediksi Menguat Mulai Juli 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00 WIB

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Kelas Menengah Dinilai Paling Terbebani

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Kontrak Lama Tetap Berlaku

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Resmi Dilantik, Nanik Fokus Efisiensi Anggaran dan Evaluasi MBG

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Puluhan Gempa Guncang Kepulauan Sangihe, Terbesar M 6,8

Berita Terbaru

(NurPhoto via Getty Images/NurPhoto)

Internasional

Diserang Rudal Iran, Pangkalan Udara Utama Israel Mengalami Kerusakan

Kamis, 11 Jun 2026 - 13:00 WIB