Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Trendsberita – Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi. Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus besar yang melibatkan platform pendanaan berbasis syariah tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut, tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana milik para pemberi pinjaman (lender).

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  BCA Tetap Buka Selama Libur dan Cuti Bersama, Ini Jadwal Operasional Lengkapnya

Dalam perkara ini, polisi tidak hanya menetapkan satu tersangka. Sejumlah petinggi perusahaan lain juga turut dijerat hukum, termasuk direktur utama dan komisaris PT DSI. Mereka diduga terlibat dalam praktik yang merugikan ribuan investor.

Modus yang digunakan dalam kasus ini diduga dengan membuat proyek fiktif. Data peminjam yang sudah ada dimanfaatkan kembali seolah-olah merupakan proyek baru, sehingga menarik minat masyarakat untuk menanamkan dana.

Akibat praktik tersebut, jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian yang ditaksir hingga Rp2,4 triliun. Kasus ini pun menjadi salah satu skandal besar di sektor investasi berbasis digital di Indonesia.

Baca Juga :  Purbaya Pastikan Kenaikan Royalti SDA Ditunda, Pemerintah Siapkan Sumber Baru Rp200 Triliun

Penyidik juga telah mengambil langkah tegas dengan memblokir puluhan rekening terkait serta menyita sejumlah aset sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Bareskrim menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perusahaan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform investasi. Transparansi dan legalitas perusahaan menjadi faktor penting sebelum menanamkan dana.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

September 2026 diprediksi menjadi bulan peluncuran smartphone flagship terbesar
Misteri Batu Gong Purba yang Bisa Berdenting Seperti Logam
Garuda Mengamuk! Indonesia Libas Kamboja 5-1, Raih Tiga Poin Perdana di Kejuaraan ASEAN
Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Hari Ini, 28 Juli 2026, Klaim Hadiah Menarik
Kode Redeem Free Fire Hari Ini, Klaim Bundle BR Elite, Skin, Voucher, dan Hadiah Gratis
HP iQOO Terbaru 2026, Performa Gaming Kencang
Angin Puting Beliung Terjang Kerinci
Harga Emas Hari Ini 27 Juli 2026 Melonjak, Naik Rp14.772 per Gram
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:42 WIB

September 2026 diprediksi menjadi bulan peluncuran smartphone flagship terbesar

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:33 WIB

Misteri Batu Gong Purba yang Bisa Berdenting Seperti Logam

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:33 WIB

Garuda Mengamuk! Indonesia Libas Kamboja 5-1, Raih Tiga Poin Perdana di Kejuaraan ASEAN

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:01 WIB

Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Hari Ini, 28 Juli 2026, Klaim Hadiah Menarik

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:34 WIB

Kode Redeem Free Fire Hari Ini, Klaim Bundle BR Elite, Skin, Voucher, dan Hadiah Gratis

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Misteri Batu Gong Purba yang Bisa Berdenting Seperti Logam

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:33 WIB