Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Trendsberita – Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi. Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus besar yang melibatkan platform pendanaan berbasis syariah tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut, tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana milik para pemberi pinjaman (lender).

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Gaji Masinis KRL 2026 per Bulan: Segini Besaran dan Tunjangan yang Diterima

Dalam perkara ini, polisi tidak hanya menetapkan satu tersangka. Sejumlah petinggi perusahaan lain juga turut dijerat hukum, termasuk direktur utama dan komisaris PT DSI. Mereka diduga terlibat dalam praktik yang merugikan ribuan investor.

Modus yang digunakan dalam kasus ini diduga dengan membuat proyek fiktif. Data peminjam yang sudah ada dimanfaatkan kembali seolah-olah merupakan proyek baru, sehingga menarik minat masyarakat untuk menanamkan dana.

Akibat praktik tersebut, jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian yang ditaksir hingga Rp2,4 triliun. Kasus ini pun menjadi salah satu skandal besar di sektor investasi berbasis digital di Indonesia.

Baca Juga :  Harga Kopi Dunia Berfluktuasi, Brasil dan Vietnam Jadi Sorotan

Penyidik juga telah mengambil langkah tegas dengan memblokir puluhan rekening terkait serta menyita sejumlah aset sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Bareskrim menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perusahaan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform investasi. Transparansi dan legalitas perusahaan menjadi faktor penting sebelum menanamkan dana.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal
Pemkot Sungai Penuh Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Award 2026 Berkat Inovasi Program 3S
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Mencapai 2.500 Meter
Energi Monyet Air Bawa Keberanian Menghadapi Perubahan
Banjir Bandang Mematikan Terjang Nepal-Tibet
Ramalan Shio Rabu 26 Agustus 2026
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Bahas Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg
Indonesia Belum Gunakan Pesawat Water Bombing Malaysia untuk Karhutla
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Award 2026 Berkat Inovasi Program 3S

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Mencapai 2.500 Meter

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Energi Monyet Air Bawa Keberanian Menghadapi Perubahan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Banjir Bandang Mematikan Terjang Nepal-Tibet

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal

Jumat, 28 Agu 2026 - 08:26 WIB

Oplus_131072

Internasional

Energi Monyet Air Bawa Keberanian Menghadapi Perubahan

Kamis, 27 Agu 2026 - 11:25 WIB

Oplus_0

Internasional

Banjir Bandang Mematikan Terjang Nepal-Tibet

Kamis, 27 Agu 2026 - 10:47 WIB