Dugaan Pungutan Sertifikasi Guru di Kerinci Kembali Muncul, Guru Keluhkan Potongan Rp300 Ribu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sekato.id

Foto: Sekato.id

trendsberita.com – Dugaan pungutan dalam pencairan dana sertifikasi guru di Kabupaten Kerinci kembali memicu perhatian publik. Sejumlah guru mengaku harus mengeluarkan uang hingga ratusan ribu rupiah saat mengurus pencairan tunjangan profesi guru.

Beberapa guru menyebut nominal pungutan mencapai Rp300 ribu hingga Rp350 ribu. Keluhan tersebut langsung memicu keresahan di lingkungan tenaga pendidik.

Kasus ini kembali menyoroti pengelolaan administrasi dana sertifikasi di daerah.

Guru Mengaku Terbebani Potongan Dana

Sejumlah guru menyampaikan rasa kecewa terhadap dugaan pungutan tersebut. Mereka menilai tunjangan profesi merupakan hak tenaga pendidik sehingga tidak boleh terkena potongan di luar aturan resmi.

Beberapa guru SMP di Kabupaten Kerinci sebelumnya juga menyampaikan keluhan serupa. Mereka mengaku harus menyerahkan sejumlah uang saat proses administrasi berlangsung.

Sebagian guru mengaku membayar sekitar Rp100 ribu pada tahap awal pengurusan. Setelah dana sertifikasi cair, mereka kembali mengeluarkan biaya tambahan.

Kondisi tersebut membuat banyak guru merasa keberatan karena pungutan muncul lebih dari satu kali.

Publik Kembali Soroti Pengelolaan Dana Pendidikan

Munculnya kembali laporan dugaan pungutan membuat masyarakat meminta pemerintah daerah segera bertindak.

Publik menilai pengelolaan dana pendidikan harus berjalan secara transparan dan bersih dari praktik pungutan liar.

Baca Juga :  Kerinci Juara Inflasi, Kartu Kuning Jadi Sinyal Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah

Kasus serupa sebelumnya juga pernah muncul di wilayah Kerinci. Dugaan pungutan dalam proses administrasi dana desa sempat menjadi perhatian masyarakat beberapa tahun lalu.

Karena itu, banyak pihak meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap proses administrasi di lingkungan pendidikan.

Guru Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Para guru berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka ingin proses pencairan tunjangan profesi berjalan lebih mudah dan bebas pungutan.

Guru juga meminta dinas terkait memastikan dana sertifikasi langsung masuk ke rekening penerima tanpa biaya tambahan.

Selain itu, para tenaga pendidik berharap pemerintah melindungi pelapor agar mereka bisa menyampaikan keluhan tanpa tekanan.

Mereka menilai langkah tegas penting untuk menjaga kepercayaan guru terhadap sistem pendidikan daerah.

Dana Sertifikasi Menjadi Hak Tenaga Pendidik

Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagai bentuk penghargaan kepada guru yang telah memenuhi standar kompetensi.

Tunjangan tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendukung kualitas pendidikan nasional.

Karena itu, banyak pihak menilai praktik pungutan terhadap dana sertifikasi dapat merugikan tenaga pendidik.

Pengamat pendidikan juga menilai pungutan liar dapat menurunkan motivasi guru dalam menjalankan tugas mengajar.

Kasus Serupa Pernah Muncul di Daerah Lain

Dugaan potongan dana sertifikasi guru tidak hanya muncul di Kerinci. Sejumlah daerah lain juga pernah menghadapi persoalan serupa.

Baca Juga :  Hujan Meteor Perseid Capai Puncak 12–13 Agustus 2026

Di Bekasi, misalnya, sejumlah guru mengeluhkan potongan dana tunjangan profesi hingga Rp300 ribu sampai Rp350 ribu per pencairan.

Kasus lain juga muncul di Deli Serdang. Guru di salah satu yayasan pendidikan mengaku mengalami pungutan rutin saat menerima dana sertifikasi.

Munculnya kasus di berbagai daerah membuat masyarakat semakin menyoroti pengawasan dana pendidikan.

Pengawasan dan Transparansi Harus Diperkuat

Pengamat pendidikan meminta pemerintah memperkuat sistem pengawasan pencairan dana tunjangan guru.

Mereka juga mendorong digitalisasi layanan agar dana langsung masuk ke rekening penerima tanpa proses tambahan yang berisiko memicu pungutan.

Selain itu, pemerintah perlu menyediakan saluran pengaduan yang aman bagi guru.

Langkah tersebut penting agar tenaga pendidik dapat melaporkan dugaan pelanggaran tanpa rasa takut.

Guru Memiliki Peran Penting dalam Pendidikan

Guru memiliki peran besar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Karena itu, banyak pihak meminta pemerintah menjaga kesejahteraan dan kenyamanan tenaga pendidik.

Masyarakat berharap pemerintah daerah mampu menciptakan sistem administrasi pendidikan yang bersih, transparan, dan profesional.

Dengan sistem yang baik, guru dapat lebih fokus menjalankan tugas pendidikan tanpa menghadapi persoalan administrasi yang merugikan.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM Brajo Sakti Soroti Penggunaan Anggaran Operasional RS Pratama Bukit Kerman
Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal
Pemkot Sungai Penuh Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Award 2026 Berkat Inovasi Program 3S
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Mencapai 2.500 Meter
Ramalan Shio Rabu 26 Agustus 2026
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Bahas Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg
Indonesia Belum Gunakan Pesawat Water Bombing Malaysia untuk Karhutla
Energi Perubahan, Empat Shio Ini Diprediksi Beruntung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

LSM Brajo Sakti Soroti Penggunaan Anggaran Operasional RS Pratama Bukit Kerman

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Award 2026 Berkat Inovasi Program 3S

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Mencapai 2.500 Meter

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ramalan Shio Rabu 26 Agustus 2026

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal

Jumat, 28 Agu 2026 - 08:26 WIB

Oplus_131072

Internasional

Energi Monyet Air Bawa Keberanian Menghadapi Perubahan

Kamis, 27 Agu 2026 - 11:25 WIB