PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Kontrak Lama Tetap Berlaku

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dok. BP BUMN

(Dok. BP BUMN

Jakarta, Trendsberita.com – Pemerintah mulai menerapkan skema ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola ekspor, meningkatkan transparansi perdagangan, dan mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas unggulan Indonesia.

Meski demikian, pemerintah memastikan seluruh kontrak ekspor yang telah berjalan tetap berlaku selama masa transisi. Pemerintah juga memberi waktu kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan diri sebelum implementasi penuh dimulai.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa kehadiran PT DSI tidak bertujuan mengambil alih bisnis eksportir, melainkan memperbaiki tata kelola dan pengawasan perdagangan komoditas strategis.

Pemerintah Terapkan Skema Ekspor Satu Pintu

Pemerintah membentuk PT DSI sebagai bagian dari reformasi tata kelola ekspor nasional.

Melalui skema ini, PT DSI akan menangani proses ekspor komoditas strategis seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy secara lebih terintegrasi. Pemerintah berharap sistem tersebut dapat mengurangi praktik manipulasi harga serta meningkatkan transparansi transaksi ekspor.

Selain itu, pemerintah ingin memastikan nilai ekspor yang tercatat sesuai dengan kondisi pasar sebenarnya.

Baca Juga :  Prabowo Tinjau Puskesmas Miangas, Janji Renovasi Total dan Tambah Tenaga Kesehatan

Kontrak Lama Tetap Berjalan

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan baru ini tidak akan mengganggu kontrak dagang yang sudah terjalin antara eksportir dan pembeli.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah tetap menghormati seluruh kontrak yang masih berlaku. Karena itu, eksportir dan mitra dagang tidak perlu khawatir terhadap perubahan mekanisme ekspor yang sedang berlangsung.

Pemerintah juga memberikan masa transisi agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian.

DSI Berperan Sebagai Perantara dan Pengawas

Pada tahap awal, PT DSI akan menjalankan fungsi sebagai perantara sekaligus pengawas transaksi ekspor komoditas strategis.

Perusahaan tersebut akan membantu memverifikasi transaksi dan memastikan nilai ekspor sesuai dengan harga pasar yang berlaku. Langkah ini bertujuan mencegah praktik under invoicing dan berbagai bentuk kebocoran penerimaan negara.

Karena itu, pemerintah menilai sistem baru dapat meningkatkan akuntabilitas dalam perdagangan komoditas ekspor.

Danantara Tegaskan DSI Bukan Calo Ekspor

Dony Oskaria membantah anggapan bahwa PT DSI hanya berfungsi sebagai perantara yang mengambil keuntungan dari aktivitas ekspor.

Baca Juga :  Negara Ingin Bermitra dengan Wajib Pajak, Kepercayaan Publik Jadi Tantangan

Menurutnya, PT DSI akan memberikan layanan verifikasi dan pengawasan yang memberi kepastian hukum bagi eksportir. Biaya yang dikenakan nantinya merupakan biaya layanan, bukan keuntungan dari aktivitas perdagangan.

Karena itu, Danantara menilai keberadaan PT DSI justru dapat memperkuat kepercayaan dalam sistem ekspor nasional.

Masa Transisi Berlangsung Hingga Akhir 2026

Pemerintah mulai menjalankan tahap transisi sejak 1 Juni 2026.

Selama masa tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi berkala untuk melihat efektivitas sistem yang diterapkan. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sebelum implementasi penuh berlangsung.

Pemerintah menargetkan penerapan penuh skema ekspor satu pintu melalui PT DSI mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2027.

Pelaku Usaha Masih Menunggu Detail Teknis

Sejumlah pelaku industri menyambut kebijakan tersebut dengan hati-hati.

Mereka masih menunggu kejelasan mengenai sistem operasional, mekanisme perdagangan, posisi trader, serta perlakuan terhadap kontrak yang sedang berjalan. Karena itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada para eksportir dan asosiasi industri.

Selain itu, pemerintah berjanji akan menerbitkan aturan turunan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramalan Terbaru Purbaya Soal Rupiah, Diprediksi Menguat Mulai Juli 2026
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Kelas Menengah Dinilai Paling Terbebani
Resmi Dilantik, Nanik Fokus Efisiensi Anggaran dan Evaluasi MBG
Puluhan Gempa Guncang Kepulauan Sangihe, Terbesar M 6,8
MBG dan Kopdes Dianggap Bebani APBN, Ini Respons Menkeu Purbaya
Rupiah Tembus Rp19.000? Analis Ungkap Skenario Pelemahan Mata Uang RI
Ekspor Satu Pintu BUMN Resmi Berlaku, Harga Sawit dan Batu Bara Akan Diatur
Defisit APBN Mei 2026 Capai Rp180,4 Triliun, Naik 76,32 Persen Secara Tahunan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:00 WIB

Ramalan Terbaru Purbaya Soal Rupiah, Diprediksi Menguat Mulai Juli 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00 WIB

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Kelas Menengah Dinilai Paling Terbebani

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Kontrak Lama Tetap Berlaku

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Resmi Dilantik, Nanik Fokus Efisiensi Anggaran dan Evaluasi MBG

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Puluhan Gempa Guncang Kepulauan Sangihe, Terbesar M 6,8

Berita Terbaru

(NurPhoto via Getty Images/NurPhoto)

Internasional

Diserang Rudal Iran, Pangkalan Udara Utama Israel Mengalami Kerusakan

Kamis, 11 Jun 2026 - 13:00 WIB