Prabowo Bentuk Badan Pengelola Ekspor SDA, Sawit dan Batu Bara Wajib Lewat BUMN

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Biro Pers Setpres

Foto: Biro Pers Setpres

Jakarta, trendsberita.com — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Ia membentuk Badan Pengelola Ekspor SDA yang akan mengatur seluruh ekspor komoditas strategis seperti kelapa sawit dan batu bara melalui perusahaan milik negara.

Kebijakan ini langsung menjadi sorotan karena pemerintah juga mewajibkan seluruh ekspor komoditas tertentu melewati BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.

Langkah tersebut muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat kontrol negara terhadap perdagangan SDA sekaligus meningkatkan penerimaan devisa nasional.

Pemerintah Kendalikan Ekspor Komoditas Strategis

Prabowo mengumumkan kebijakan ini melalui aturan baru yang mengatur tata kelola ekspor SDA. Pemerintah menetapkan BUMN sebagai pihak utama dalam seluruh proses ekspor.

Komoditas tahap awal mencakup kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Semua transaksi ekspor dari komoditas tersebut kini harus melewati badan yang ditunjuk pemerintah.

Prabowo menegaskan pemerintah ingin memperkuat pengawasan terhadap perdagangan komoditas strategis. Ia juga menilai sistem baru ini dapat menutup celah kebocoran pendapatan negara.

BUMN Jadi Pusat Ekspor Nasional

Pemerintah menunjuk BUMN sebagai penghubung utama antara pelaku usaha dalam negeri dan pembeli luar negeri. Perusahaan tidak lagi berhubungan langsung dengan buyer internasional dalam sistem baru ini.

BUMN akan menjalankan peran sebagai pengekspor tunggal. Sistem ini membuat seluruh kontrak dagang, dokumen ekspor, hingga pembayaran harus melalui satu jalur resmi.

Pemerintah menyebut sistem ini sebagai langkah untuk menciptakan tata niaga yang lebih terkontrol. Dengan cara ini, negara dapat mengawasi harga, volume, dan aliran devisa secara langsung.

Baca Juga :  Safari Jumat Wali Kota Alfin dan Wawako Serap Aspirasi Warga Batu Bara

Tahapan Implementasi Kebijakan

Pemerintah membagi penerapan kebijakan ini ke dalam dua tahap.

Tahap pertama (Juni–Agustus 2026)

Pada tahap ini, perusahaan masih mengurus produksi dan administrasi ekspor. Namun mereka harus mengalihkan transaksi penjualan kepada BUMN.

BUMN kemudian mengambil alih proses negosiasi dengan pembeli luar negeri. Sistem ini menjadi masa transisi sebelum skema penuh berjalan.

Tahap kedua (mulai September 2026)

Pada tahap ini, BUMN memegang kendali penuh seluruh proses ekspor. Perusahaan tidak lagi berhubungan langsung dengan pembeli luar negeri.

BUMN menangani kontrak dagang, pengiriman barang, hingga pembayaran ekspor. Pemerintah juga mengintegrasikan seluruh proses dalam satu sistem digital.

Sistem Ekspor Baru Berbasis Digital

Pemerintah merancang sistem ekspor baru dengan tiga tahap utama:

  • Pre-clearance: BUMN menyusun kontrak, menentukan harga, dan mengatur syarat pembayaran
  • Clearance: dokumen ekspor diproses melalui sistem Bea Cukai secara elektronik
  • Post-clearance: pembayaran ekspor masuk melalui sistem perbankan nasional

Dengan sistem ini, pemerintah ingin mempercepat proses sekaligus memperketat pengawasan aliran dana ekspor.

Tujuan Utama: Perkuat Devisa Negara

Pemerintah menilai sektor SDA masih menyimpan potensi besar yang belum optimal. Karena itu, negara ingin memastikan seluruh transaksi memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional.

Prabowo menekankan bahwa negara harus hadir lebih kuat dalam mengelola sumber daya alam. Ia ingin memastikan keuntungan ekspor tidak keluar tanpa pengawasan yang jelas.

Baca Juga :  Hari Kartini 21 April 2026 Libur Nasional? Simak Aturan SKB 3 Menteri

Pemerintah juga menilai sistem lama membuka ruang ketidakteraturan harga dan potensi manipulasi dalam perdagangan internasional.

Danantara Terlibat dalam Struktur Pengelolaan

Pemerintah juga mengaitkan kebijakan ini dengan struktur baru BUMN melalui Danantara Sumber Daya Indonesia. Entitas ini berperan sebagai pengelola utama dalam sistem ekspor komoditas strategis.

Danantara akan mengatur operasional BUMN yang bertugas sebagai pengekspor tunggal. Perusahaan ini juga akan membantu konsolidasi perdagangan SDA nasional.

Dampak bagi Industri Sawit dan Batu Bara

Kebijakan ini langsung berdampak pada pelaku industri kelapa sawit dan batu bara. Kedua sektor ini menjadi tulang punggung ekspor Indonesia selama bertahun-tahun.

Pelaku usaha kini harus menyesuaikan model bisnis mereka. Mereka tidak lagi bisa menjual langsung ke pasar internasional tanpa melalui BUMN.

Beberapa pengamat menilai kebijakan ini akan mengubah rantai distribusi ekspor secara besar. Namun pemerintah tetap optimistis sistem baru akan meningkatkan efisiensi jangka panjang.

Respons dan Analisis Kebijakan

Sejumlah analis ekonomi menilai kebijakan ini mencerminkan pendekatan negara yang lebih kuat dalam sektor strategis. Pemerintah ingin memperbesar peran BUMN dalam perdagangan global.

Langkah ini juga menunjukkan arah kebijakan ekonomi yang lebih terpusat pada kontrol negara. Pemerintah menilai pendekatan ini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi perdagangan internasional.

Namun sebagian pengamat juga mengingatkan perlunya kesiapan sistem dan tata kelola agar tidak menghambat arus ekspor.

Follow WhatsApp Channel trendsberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramalan Terbaru Purbaya Soal Rupiah, Diprediksi Menguat Mulai Juli 2026
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Kelas Menengah Dinilai Paling Terbebani
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Kontrak Lama Tetap Berlaku
Resmi Dilantik, Nanik Fokus Efisiensi Anggaran dan Evaluasi MBG
Puluhan Gempa Guncang Kepulauan Sangihe, Terbesar M 6,8
MBG dan Kopdes Dianggap Bebani APBN, Ini Respons Menkeu Purbaya
Rupiah Tembus Rp19.000? Analis Ungkap Skenario Pelemahan Mata Uang RI
Ekspor Satu Pintu BUMN Resmi Berlaku, Harga Sawit dan Batu Bara Akan Diatur
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:00 WIB

Ramalan Terbaru Purbaya Soal Rupiah, Diprediksi Menguat Mulai Juli 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00 WIB

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Kelas Menengah Dinilai Paling Terbebani

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Kontrak Lama Tetap Berlaku

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Resmi Dilantik, Nanik Fokus Efisiensi Anggaran dan Evaluasi MBG

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Puluhan Gempa Guncang Kepulauan Sangihe, Terbesar M 6,8

Berita Terbaru

(NurPhoto via Getty Images/NurPhoto)

Internasional

Diserang Rudal Iran, Pangkalan Udara Utama Israel Mengalami Kerusakan

Kamis, 11 Jun 2026 - 13:00 WIB